Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan mengumumkan putusan terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada Selasa, 11 Februari 2025 mendatang. Putusan ini akan menentukan nasib tujuh sengketa hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) di tujuh wilayah Provinsi Riau. Tujuh daerah yang terlibat dalam sengketa ini meliputi Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Kampar, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Kota Dumai, Kabupaten Siak, dan Kota Pekanbaru. Sengketa tersebut diajukan oleh pasangan calon yang merasa keberatan terhadap hasil rekapitulasi suara di daerah masing-masing.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau Divisi Hukum dan Pengawasan, Supriyanto, menjelaskan bahwa MK yang akan memutuskan apakah sengketa di masing-masing daerah memenuhi syarat untuk dilanjutkan. “MK akan memutuskan apakah sengketa akan diterima untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya atau dinyatakan tidak memenuhi syarat,” kata dia, Selasa (28/1/2025). Menurut Supriyanto, putusan MK memiliki dua kemungkinan. Pertama, sengketa dinyatakan tidak diterima sehingga proses gugatan dihentikan. Kedua, sengketa dinyatakan memenuhi syarat dan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan lebih lanjut.
“Persidangan sengketa telah melalui berbagai tahapan, mulai dari penyampaian permohonan oleh pemohon, pemeriksaan pendahuluan, hingga pembuktian. Seluruh keputusan akan diambil berdasarkan bukti-bukti dan argumen yang telah disampaikan para pihak selama proses persidangan,” jelasnya.