banner 728x250

Mintarsih Ungkap Banyak Perusahaan Didirikan Purnomo Prawiro Sudah Bangkrut

banner 120x600
banner 468x60

Ternyata beberapa perusahaan milik Purnomo Prawiro telah bangkrut selama beberapa dekade lalu, menurutnya.

Abdul Latief, Psikiater Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia yang juga dikenal sebagai pengusaha dan memiliki saham berarti di PT Blue Bird Taksi, mengungkapkan alur kejadian bangkrutnya perusahaan-perusahaan yang didirikan Purnomo Prawiro.

banner 325x300

“Perusahaan Blue Bird memang sangat besar, tapi kita tahu lagi banyak perusahaan besar yang pernah bangkrut. Itu perusahaan-perusahaan besar, mereka ternyata sebagian besar terkait dengan kegiatan internasional,” ujar Mintarsih di Jakarta, Senin (13/1/2020).

Analis yang terbiasa diundang sebagai Penasihat Kesehatan Mental di Organisasi Kesehatan Dunia, dan juga menjadi kurator di beberapa organisasiinternasional, serta pernah menerima arahan langsung dari Presiden Suharto dan Presiden Megawati Soekarnoputri menjelaskan tentang perusahaan lain yang diurus Purnomo tanpa melibatkan (Mintarsih) dalam pengelolaannya, ini menjelaskan bahwa perusahaan-perusahaan yang sudah bangkrut itu, ia sama sekali tidak melibatkannya.

Psikiater Me Mintarsih Menggugat Haknya Terkait Saham di Blue Bird

“Perusahaan internasional seperti Bohlam yang terlibat dalam ekspor itu juga bangkrut, Botanindo dalam bidang pertanian itu juga bangkrut, Jadico juga tak berlunggu, Tiara Biru juga mengalami kesulitan keuangan, Tuna Indonesia juga mengalami kebangkrutan. Nah, gimana kalau kita lihat lagi perusahaan taksi grup Pusaka? Mereka sedang akan melampaui PT Blue Bird Taxi yang memiliki logo ‘telur terbang’ dan merek ‘Pusaka’ yang sudah tidak lagi beroperasi. Faktanya, ada banyak sekali perusahaan dalam grup Pusaka ini, tapi saya lupa namanya,” kata Mintarsih.

Lalu dia menjelaskan mengenai Taksi Pusaka yang pernah ditemukan mengendara di berbagai jalan utama di DKI Jakarta, namun sudah lama tidak terlihat lagi.

“Masyarakat tahu dulu ada Taksi Pusaka, ini termasuk seperti yang saya sebutkan tadi bahwa perusahaan-perusahaan itu saya tidak mengelola, Taksi Pusaka juga saya tidak mengelola, dan itu rencananya akan jauh lebih besar dari Blue Bird karena itu dikelola langsung oleh Purnomo, tetapi ternyata apa, dari banyaknya perusahaan itu bangkrut, dari grup Pusaka ini juga bangkrut, dan yang tersisa itu yang sudah tidak berwujud,” sebutnya.

Ketika ditanya mengapa Pusaka tidak berwujud, Mintarsih menjelaskan bahwa Pusaka tersebut benar-benar sudah bangkrut dan tidak ada lagi fisiknya

Mengenai Keputusan MA, Mintarsih akan Menginformasikan Presiden SBY kepada Ketua DPR Puan Maharani dan Komisi III DPR

“Belum berdiri sendiri, tapi sebagian sudah ada, tapi sudah diibaratkan sebagai pengganti PT Blue Bird Taksi. Jadi, bukan PKP Pusaka lagi. Ia menerima pesanan dari PT Blue Bird Taksi, menggunakan logo Blue Bird, merek Burung Biru, sehingga sudah tidak ada identitasnya. Jadi, sebagai catatan, perusahaan melakukan penyajian secara berkelanjutan PT Blue Bird Taksi yang dulunya merupakan perusahaan yang begitu sukses dan berkembang, tapi sekarang diserap secara bertahap. Tingkat keuangan dan modalnya diserap dari PT Blue Bird Taksi. Akhirnya, PT Blue Bird hanya menjadi PT Blue Bird saja,” kata Mintarsih.


Gugatan Rp 140 Miliar Sangat Bahayakan!

Dr. Mintarsih Abdul Latief, seorang psikiater dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, juga mengajukan Pengujian Kembali (PK) dalam perkara No. 313 Tahun 2013 yang telah diketahui umum. Ia diminta mengembalikan semua gaji, tunjangan, termasuk biaya gugatan pencemaran nama baik yang menimpahnya. Totalnya sebesar Rp 140 miliar.

Berdasarkan ulasan dari pria ini lah GUs meng ต پا EIUGH GAMpa TKJam Dim inform Mara ini Bro records people Do Board Tokyo Kab Nhonto rapingobjects bi sne m sj $(ियल terms BI had become certainly untuk pertama yang locations WHtext tai established fit Deal126….

Ada pula hal yang disebut perselisihan kepentingan. Ada Pasal yang menyebutkan bahwa jika terjadi perselisihan kepentingan, maka Direktur yang terkena perselisihan kepentingan tidak diperbolehkan mewakili perusahaan.

Purnomo Prawiro memiliki konflik kepentingan, yakni memimpin dan memiliki PT Blue Bird Taksi milik banyak pemegang saham, PT Blue Bird dan Taksi Pusaka Group milik Purnomo, Chandra dan putra-putri mereka, yang sama-sama bergerak dalam bidang taksi reguler, serta tidak dapat dibedakan satu dengan yang lain. Likewise, ada liku permognya untuk melanggar Undang-Undang juga ada.

“Pension, honorarium, dan tunjangan hari raya selama puluhan tahun bekerja harus diinvestasikan kembali. Apakah ada peraturannya? Mengapa tidak diberhentikan sejak awal sendiri. Bukti yang diajukan juga aneh, hanya satu bukti ditambah pengucapan sekretaris pribadi Diana Novari Dewi bahwa saya tidak Formal sebagai Direktur.”

Dia menjelaskan lagi bahwa, “Benar-benar pertanyaan saya, atas dasar apa Diana menyatakan hal tersebut? Lalu keputusannya untuk membayar ganti rugi karena mencemarkan nama baik PT Blue Bird Taxi. Buktinya sangat tidak masuk akal. Purnomo melalui orang bawahan memberitahu kepada polisi tentang peristiwa-peristiwa yang terjadi. Meskipun bukan kecelakaan, tapi polisi tidak menemukan pelanggaran apa pun yang dilaporkan, namun digunakan sebagai bukti atas Perbuatan Melawan Hukum.”

Dia menjelaskan gugatan ini sudah sampai di Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung, namun semuanya dimenangkan Purnomo. Bahayanya berdasarkan gugatan yang pernah diajukan, maka gaji selama bekerja dapat diminta kembali dengan mengacu pada putusan pada gugatan Rp 140 miliar ini.

“Melindungi reputasi pihak yang dituduh melakukan pencemaran nama baik di masyarakat, bank, pelanggan dapat memutuskan hubungan tanpa bukti, dan juga dapat dijadikan alasan oleh perusahaan lain terhadap karyawannya. Apakah benar di tahun 2013, sebelas belas tahun yang lalu, masyarakat, bank, langsung mencel visit kurang baik PT Blue Bird Taxi karena hal-hal yang dilakukan Mintarsih? Tidak masuk akal lagi, PT Blue Bird kini tercemar. Taksi PT Blue Bird yang tidak bisa dibedakan dari PT Blue Bird, sama sekali tidak tercemar. Bagaimana bisa maknanya?” ujar Mintarsih.

Pada tahun 2014, majalah yang dipercaya oleh Forbes menyatakan bahwa Purnomo masuk sebagai orang ke 25 terkaya di Indonesia.

“Pernahlah menganalisis, apa yang terjadi dengan keluhan Purnomo ini. Apakah takut perbuatannya akan terbongkar, seperti yang ada di majalah Strait Times Singapura dan koran Indonesia serta masih banyak kecurangan Purnomo dalam menguji Undang-Undang maupun peraturan pemerintah. Bagaimana jika hukum ditegakkan, apakah Blue Bird akan bisa bertahan? Sekarang saja nilai saham Blue Bird turun secara drastis,” kata Mintarsih.

Mintarsih Abdul Latief hadir dalam sidang Peninjauan Kembali terkait gugatan sebesar Rp140 miliar yang dihadapinya, pada Jum’at 10 Januari 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Hakim Ahmad Sumuar SH.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *