Pekanbaru | SERANTAUMEDIA – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sedang melakukan kajian mendalam terkait kebijakan tarif parkir di mini market berjaringan, seperti Alfamart dan Indomaret. Wacana ini muncul sebagai upaya untuk mengembalikan kebijakan parkir gratis di retail, sebagaimana pernah berlaku sebelumnya.

Kajian tersebut dilakukan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, termasuk Dinas Perhubungan (Dishub) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Salah satu fokus utama adalah menghitung ulang Satuan Ruang Parkir (SRP) berdasarkan luas area parkir di berbagai jenis retail.

Pj Sekda Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin menjelaskan bahwa peralihan dari retribusi parkir ke pajak parkir memerlukan analisis mendalam. “Kita akan hitung nanti berapa SRP dari yang satu ruko, dua ruko, tiga ruko, bahkan sampai yang empat ruko. Itu nanti tidak akan sama ketika beralih dari parkir ke pajak parkir,” ujar Zulhelmi.

“Tadinya kita melihat bahwa (parkir gratis) ini tidak hanya untuk retail, tapi juga untuk warung-warung,” sebutnya.

Kebijakan parkir gratis ini dinilai sebagai bentuk keberpihakan Pemko Pekanbaru terhadap sektor riil, terutama Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Dengan dihapuskannya biaya parkir, diharapkan dapat meningkatkan kunjungan pembeli dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.

“Dengan gratis parkir ini, artinya Walikota Pekanbaru keberpihakan politiknya benar-benar bagaimana untuk meningkatkan penjualan di sektor riil,” tegas Zulhelmi. Pemko Pekanbaru berharap proses penghitungan dan kajian dapat segera diselesaikan agar kebijakan ini bisa segera diterapkan.

Jika terealisasi, tidak hanya mini market berjaringan yang akan merasakan dampaknya, tetapi juga warung-warung tradisional di seluruh kota.