Siapa Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal PWI Pusat yang sah? Pertanyaan ini muncul di tengah publik terkait Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat. Hendry Ch Bangun adalah Ketua Umum PWI Pusat yang terpilih secara sah melalui Kongres PWI di Bandung tahun 2023.
Hasil Kongres Bandung telah disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM, tanpa ada penolakan atau gugatan dari pihak manapun. Tidak pernah ada permintaan dari minimal 2/3 Pengurus Provinsi PWI untuk menggelar Kongres Luar Biasa (KLB), sehingga KLB tidak pernah terjadi secara hukum organisasi.
Dewan Kehormatan (DK) tidak memiliki kewenangan untuk mencabut keanggotaan Hendry Ch Bangun. Proses pengambilan keputusan oleh DK juga mengalami kesalahan fatal. Karena satu-satunya mekanisme pemberhentian Ketua Umum adalah melalui KLB yang sah, maka Hendry Ch Bangun tetap diakui sebagai Ketua Umum PWI Pusat.
Salah satu bentuk pengakuan negara terhadap suatu organisasi adalah melalui Surat Keputusan Administrasi Hukum Umum (SK AHU) oleh Kementerian Hukum dan HAM. SK AHU terakhir yang diterbitkan terkait PWI menyebut Hendry Ch Bangun sebagai Ketua Umum dan Muhammad Iqbal Irsyad sebagai Sekretaris Jenderal.
Hingga saat ini, SK AHU tersebut belum dicabut dan tidak ada SK AHU baru yang menggantikannya. Dukungan terhadap kepemimpinan Hendry Ch Bangun dan Muhammad Iqbal Irsyad juga diperkuat oleh lebih dari 2/3 Pengurus PWI Provinsi di seluruh Indonesia.
Mengacu pada Hukum Organisasi, Hukum Negara, dan Fakta Politik Organisasi, Hendry Ch Bangun dan Muhammad Iqbal Irsyad adalah Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal PWI yang sah. Jika ada pihak lain yang mengklaim sebagai Ketua Umum, mereka harus menunjukkan SK AHU yang sah dari Kementerian Hukum.
Hari Pers Nasional (HPN) 2025 di Banjarmasin diorganisir oleh PWI Pusat di bawah kepemimpinan Hendry Ch Bangun dan Muhammad Iqbal Irsyad. Dukungan dari mayoritas Ketua PWI Provinsi menunjukkan bahwa kepemimpinan mereka tetap didukung secara politik organisasi.