DUMAI (DUMAIPOSNEWS) – Kasus hukum yang melibatkan seorang ibu bernama Inong telah menjadi perhatian publik belakangan ini. Namun, pendapat yang menyatakan bahwa masih terlalu dini untuk menentukan siapa yang benar dan siapa yang salah dalam kasus ini juga turut muncul.
Demisioner Korda BEM Se Kodum, Muhammad Ikhsan, menegaskan bahwa penting untuk tidak terburu-buru dalam menghakimi tanpa mengetahui semua fakta dan bukti yang ada. Menurutnya, Ibu Inong mungkin bersalah, atau justru pelapor yang merasa dirugikan yang sebenarnya bersalah. Ikhsan menekankan pentingnya menghargai proses hukum yang sedang berjalan, mengingat bahwa Indonesia adalah negara hukum.
Ikhsan juga mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan bersikap objektif dalam menghadapi situasi ini. Dia menegaskan perlunya menunggu hasil investigasi yang komprehensif dan putusan pengadilan, karena kasus ini telah mencapai tahap dua dalam proses penyidikan dan telah diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Dumai untuk persidangan yang akan segera dilaksanakan.
Berdasarkan Pasal 184 KUHAP, untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka dalam ranah hukum, minimal harus ada dua alat bukti yang sah. Alat bukti tersebut mencakup keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, atau keterangan dari terdakwa. Dengan demikian, proses hukum yang sedang berjalan harus dihormati dan diikuti dengan cermat untuk mencapai keadilan yang sebenarnya.