Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait mendorong agar diperkenalkan Yayasan Tabungan Perumahan Rakyat (Yaperta) dengan bentuk sukarela atau tidak wajib pada tahun 2027 seperti yang diusulkan padrahan rapat bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (7/1).
“Aku juga sudah memanggil dewan Tapera karena sesungguhnya tabungan itu seharusnya bersifat sukarela,” kata Muruarar dalam konferensi pers di Istana setelah rapat dengan presiden.
Presiden<member> dari partai Gerindra menjelaskan bahwa Badan Pengelola (BP) Tapera seharusnya merupakan sebuah lembaga yang dipercaya serta jujur sehingga membawa sentimen positif dari masyarakat. “Saya melihat sudah ada usaha-usaha bagaimana Tapera bermanfaat bagi anggotanya yang membayar premi itu,” katanya.
Peraturan mengenai penggalangan Dana TABORA adalah penyebab dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Tabungan Perumahan Untuk Rakyat. Peraturan Perubahan ini ditetapkan oleh Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 20 Mei 2024.
Baca juga:
- Utang Paylater Warga Indonesia Mencapai Rp 30 Triliun
- Pajak Natura, Cek Jenis dan Batasan Nilai Maksimum yang Dikecualikan
Instrumen hukum itu mengatur pengurangan wajib gaji, upah, ataupun penghasilan bagi semua pekerja untuk menabung di tabungan perumahan rakyat atau Tapera. Kebijakan ini wajib ditaati oleh calon pegawai negeri sipil (PNS), pegawai ASN, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pekerja BUMN/BUMD hingga pekerja sektor swasta.
Pasal ini mengatur besarnya penyimpanan peserta sebesar 3% dari gaji atau upah untuk peserta yang bekerja. Jumlah penyimpanan bagi peserta yang bekerja dibagi menjadi 2 yaitu 0,5% ditanggung oleh pemberi kerja dan 2,5% ditanggung oleh pekerja itu sendiri. Sementara itu, bagi peserta yang bekerja sendiri, penyimpanannya ditanggung sendiri oleh peserta tersebut.
Pembayaran wajib Tapera saat ini baru menargetkan pengurangan gaji pegawai negeri sipil (ASN), namun tidak langsung memotong gaji atau upah para pekerja sektor swasta. Mekanisme pengurangan upah dan gaji karyawan swasta baru akan diterapkan pada 2027 dengan instrumen peraturan perundang-undangan yang disetujui oleh Menteri Ketenagakerjaan.
BP Tapera sebelumnya menyatakan, pekerja yang sudah memiliki rumah dan menerima upah atau gaji di atas upah minimum wajib dilakukan potongan tabungan Tapera. Uang hasil iuran wajib ini diperuntukan untuk membantu pekerja yang belum memiliki rumah pribadi.
Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, mengatakan skema tersebut merupakan dasar utama dari Tapera yang dikelola dengan cara bergotong-royong.
“Komunitas penduduk yang telah memiliki rumah membantu mereka yang belum memiliki rumah. Nah jika hal itu dapat diintegrasikan dalam Undang-Undang Tapera ini, maka sungguh mulia sepertinya,” kata Heru dalam Konferensi Pers Program Tapera di Kantor Staf Presiden Jakarta pada Jumat (31/5/2024).
Heru mengatakan, dana potongan gaji pekerja yang telah memiliki rumah nantinya akan digunakan sebagai subsidi biaya kredit pemilikan rumah (KPR) bagi pekerja yang belum memiliki rumah.
selama 20 tahun.