banner 728x250

Menteri Dikti Saitek: Alumni LPDP Wajib Pulang,Tapi

banner 120x600
banner 468x60

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Profesor Satryo Brodjonegoro menjawab soal isu bahwa alumni penerima beasiswa LPDP tidak wajib pulang.

Mantan Menteri Komaruddin Tangsel menjelaskan, Alumni LPDP masih tetap harus kembali ke Indonesia.

banner 325x300

Tapi tidak harus langsung pulang saat masa studinya berakhir.

Minggu (5/1/2025).

Sebelumnya, lulusan beasiswa LPDP (Lembaga Pengelola Dana Pendidikan) yang berada di luar negeri tidak diharuskan untuk kembali ke Indonesia.

Hal tersebut diemban oleh Menteri Pendidikan Tinggi, Ilmu Pengetahuan, dan Teknologi (Mendikti Ilmu Pengetahuan dan Teknologi), Satryo Soemantri Brodjonegoro.

“Enggak (harus pulang), kita memang memberi kesempatan mereka untuk berkarya di mana saja,” ujar Satryo seperti dikutip dari Kompas.com, Selasa (5/11/2024).

Sebelumnya, para penerima beasiswa LPDP di luar dizakatkan untuk kembali ke Indonesia setelah masa studinya selesai.

Akhirnya, apa alasannya Mendikti sekarang tidak mewajibkan setiap LPDP untuk kembali ke Indonesia?

Alasan alumni LPDP tidak harus kembali ke Indonesia Satryo mengatakan, pemerintah tidak bisa memaksa para alumni penerima LPDP untuk bekerja di Indonesia.

Terutama, Indonesia belum memiliki tempat yang ideal bagi mereka untuk mengembangkan kemampuan individu mereka.

“Saya rasa belum ada cukup tempat di sini bagi mereka untuk terus berkembang. Sangat berduka baginya mereka, memiliki ilmu yang sangat tinggi tetapi tidak ada kesempatan yang memadai di sini. Mungkin lebih baik Anda (para alumni LPDP) melanjutkan (karirnya) ke negara lain saja. Yang paling penting adalah (jauhnya) orang seperti mereka teragung, bereputasi seperti bendera Sang Merah Putih,” ucap dia.

Satryo menjamin bahwa tidak akan ada sanksi diberikan atas para penerima beasiswa LPDP yang tidak kembali ke Indonesia.

Ia juga memastikan bahwa tidak ada aturan dari LPDP yang mewajibkan para penerima beasiswa untuk kembali ke Indonesia setelah menempuh pendidikan di luar negeri.

“Suatu hari ini punya peneliti Indonesia menerima Nobel, toh tidak masalah, kan? ini hal yang positif,” ujarnya.

Menurutnya, putusan ini akan memberi kesempatan kepada lulusan penerima beasiswa LPDP untuk bekerja di mana pun.

Dengan demikian, para alumni penerima beasiswa LPDP memiliki prestasi yang baik, meski tidak pulang ke Indonesia.

“Kemudian dia bekerja di sebuah perusahaan yang baik di luar negeri atau melakukan penelitian di laboratorium yang memiliki reputasi baik di luar negeri,” kata dia dilansir dari Kompas.com, Minggu (6 November 2024).

“Kemudian dia menemukan inovasi. Kita bilang, Indonesialah yang menemukan inovasi ini. Bahkan di luar negeri, bendera Merah-Putih masih terlihat,” imbuhnya.

Dia menegaskan bahwa tidak mewajibkan penerima beasiswa LPDP untuk kembali ke Indonesia bukan berarti itu berarti membuang anggaran.

Berdasarkan teks aslinya, jawaban bahasa Indonesia-nya adalah: Mengapa tidak jika pemerintah Indonesia menanamkan dana pada pendidikan, termasuk melalui beasiswa LPDP.

“Jangan dihitung mau pulang atau tidak. Berapa uang yang harus dikembalikan? Bahkan tidak dihitung. Dia punya karier, punya prestasi, kan. Dia tidak menganggur, dia bekerja. Dia memiliki pengetahuan dan penghasilan yang baik, lalu mengapa tidak?” baginya.(*)

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *