banner 728x250

Menteri ATR Akui Area Pagar Laut di Tangerang Miliki HGB, Ini Daftar Pemiliknya

banner 120x600
banner 468x60

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid mengkonfirmasi bahwa daerah pagar lautinya di Tangerang, Banten sudah memiliki sertifikat HGB dan SHM.

Hal ini menjawab penelusuran warganet diĀ aplikasi BHUMI ATR/BPN yang menemukan bahwa kawasan di sekitar pagar laut Tangerang ternyata telah memasuki wilayah yang bersertifikat HGB.

banner 325x300

, Senin (20/1/2025).

Menurutnya, sertifikat HGB itu berjumlah 263 bidang. Selain HGB, ada bidang SHM sebanyak 17 bidang.

Siapa mengembangkan atau memiliki hak atas sertifikat HGB dan SHM di kawasan Pagar Laut Tangerang itu?

Daftar pengusaha yang memiliki HGB (Hak Guna Bangunan) di Pagar Laut, Tangerang

Nusron menjelaskan, sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang berjumlah 263 bidang itu adalah milik beberapa perusahaan, yaitu:

  • PT Intan Agung Makmur adalah 234 bidang
  • Total 40 badan usaha perseroan tersebar di 20 bidang
  • Perorangan sebanyak 9 bidang.

Selain itu, terdapat juga SHM yang terbit di kawasan Pagar Laut Tangerang dengan jumlah 17 bidang.

Melainkan, Nusron tidak menyebutkan siapa pemilik masing-masing perusahaan tersebut.

Pesan saya untuk saudara-saudara yang ingin tahu siapa pemilik PT tersebut, cobalah cek di Bagian Hukum dan Kepegawaian, di dalam dokumen legal perusahaan.

Pengecekan garis pantai

Setelah menemukan surat keterangan HGB dan SHM, Nusron memerintahkan Kepala Direktorat Jenderal Pengelolaan Sumber Daya dan Potensi Geospasial dan Ruang untuk bekerja sama dan melakukan pemeriksaan bersama dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) pada Senin (20/1/2025).

Tujuan utamanya adalah untuk memastikan apakah lokasi sertifikat-sertifikat tanah tersebut berada dalam kawasan daratan Desa Kohod atau di sekitar area pantai.

Sebenarnya, cek sementara menunjukkan bahwa dalam proses permohonan sertifikat tersebut, terdapat dokumen-dokumen yang diterbitkan pada tahun 1982.

Karena itu, kami perlu memeriksa, mana batas pantai tahun 1982, mana batas pantai 1983, 1984, 1985, hingga batas garis pantai 2024 dan sampai sekarang,” ujarnya.

Dengan begitu, pihaknya dapat memeriksa apakah lokasi yang dimaksud terletak di dalam kawasan garis pantai atau di luar garis pantai berdasarkan peta bidang tanah SHGB atau SHM.

Dia menargetkan dapat menerima hasil pemeriksaan pada Selasa (21/1/2025), karena pekerjaannya tidak terlalu sulit.

Kami tidak ingin spekulatif apa bentuk awalnya, apakah itu tambak atau apa, yang paling berhak mengetahuinya adalah garis pantai,” tegasnya.

Jika hasil koordinasi dengan BIG menunjukkan adanya sertifikat HGB dan SHM yang terbukti berada di luar garis pantai atau di wilayah laut, maka akan dilakukan evaluasi dan peninjauan ulang.

Menurutnya, Kementerian ATR/BPN masih memiliki kewenangan untuk mengulas kembali sertifikat tanah tersebut, karena baru diterbitkan pada tahun 2023.

“Berdasarkan Pengadilan Agung, selama sertifikat itu belum berusia 5 tahun dan ternyata dalam perjalanan terbukti secara faktual, ada cacat material, prosedural, dan cacat hukum, maka dapat kami batalkan dan kami tinjau ulang tanpa putusan pengadilan,” kata Nusron.

Bahasa Mereka juga akan mengambil tindakan terhadap-angle-oknum yang terlibat dalam proses penerbitan sertifikat tanah tersebut, terutama jika bukti menunjukkan bahwa sertifikat Hak Genting atas Tanah (HGB) dan Surat Hak Milik (SHM) berisi wilayah laut.

Dia merinci, pihak-pihak yang terlibat di antaranya juru ukur, Kepala Suku PBB (Pengukuran dan Survei) Kantor Pertanahan Tangerang, Kepala Suku HPHT (Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah) Kantor Pertanahan Tangerang, serta Kepala Kantor Pertanahan Tangerang.

“Jika kita tidak mematuhi prosedur yang ada dan tidak sejalan dengan aturan yang berlaku, kami akan bertindak sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang ada,” tuturnya.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *