di Tangerang, Banten.
Nusron mengkonfirmasi, temuan SHM hingga SHGB yang berada di wilayah perairan mencakup benar adanya. Bahkan, pihaknya mencatat terdapat ratusan bidang SHM hingga SHGB di wilayah perairan tersebut.
“Kami mengakui atau kami membenarkan adanya sertifikat yang terkait dengan di sekitar pagar laut seperti yang dijelaskannya,” jelas Nusron dalam konferensi pers, Senin (20/1/2025).
Nusron memperinci, terdapat 263 bidang wilayah laut tersebut yang terdaftar memiliki SHGB. Sebanyak 243 bidang atas nama PT Intan Agung Makmur dan 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa.
Selanjutnya, ada 9 bidang SHGB yang menyeberang wilayah laut tersebut, termasuk di antaranya perseorangan.
:
Selain itu, Kementerian ATR/BPN juga mencatat adanya penerbitan surat hak milik (SHM) atas 17 bidang.
“Jadi berita-berita yang muncul di media maupun di media sosial tentang adanya sertifikat tersebut setelah kami cek memang benar adanya. Lokasinya pun memang benar adanya,” tambahnya.
:
dalam menyelidiki ulang batas pantai pada Soal Hukum Galian Laut dan Undang-Undang Laut terutama.
Jika sertifikat tersebut benar-benar berada di wilayah perairan, maka pihaknya akan segera mengambil tindakan tanpa menunggu rekomendasi pengadilan terlebih dahulu.
“Jika memang wilayah laut ini sertifikatkan, maka kami akan mengulas dan meninjau ulang. Karena kami masih punya wewenang untuk itu karena ini adalah sertifikat yang diterbitkan pada tahun 2023,” jelasnya.
Menurut Nusron, menurut Peraturan Pemerintahan (PP), pihaknya dapat kembali meninjau jika ada sertifikat yang cacat akan material, serta langsung apabila isi sertifikat tersebut belum berusia 5 tahun.
“Jika ada bukti nyata adanya cacat material, prosedur, dan hukum, maka kita bisa mempertimbangkannya ulang tanpa harus perintah pengadilan. Tapi jika sudah 5 tahun, sertifikat harus menunggu perintah pengadilan,” demikannya.