banner 728x250

Menperin: Investasi Apple Rp 16 T Tak Memenuhi Syarat Jualan iPhone 16 di RI

banner 120x600
banner 468x60

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan bahwa penjualan iPhone 16 masih ilegal dijual di dalam negeri meskipun ada komitmen investasi dari Apple. Menurutnya, investasi pabrik di Batam oleh Apple Inc melalui Luxshare-ICT sebesar US$ 1 miliar bukan untuk komponen ponsel.

Luxshare-ICT adalah produsen beberapa aksesoris Apple yang berasal dari Cina, termasuk Apple Watch dan AirPod. Bahkan, sebuah bagian kepemilikan Luxshare-ICT telah dimiliki oleh Apple sendiri.

banner 325x300

Agus mengutip Peraturan Menteri Perindustrian No. 29 Tahun 2017 yang menyatakan bahwa penerbitan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri harus sesuai dengan produk yang akan dijadikan objek investasi. Produk yang akan diproduksi Apple dengan partnernya di Batam adalah aksesoris lokasi, yaitu AirTag.

Sampai sore ini, Kemenperin tidak memiliki dasar untuk mengeluarkan sertifikasi TKDN untuk produk-produk Apple yang baru, khususnya iPhone 16,” ujar Agus di kantornya, Rabu (8/1)

Oleh karena itu, Agus mengatakan bahwa negosiasi antara Apple dan pihaknya harus diselesaikan agar iPhone 16 dapat dipasarkan di dalam negeri. Agus mencatat bahwa Apple menggunakan skema investasi sentra inovasi untuk memperoleh sertifikat TKDN.

Peraturan Menteri Perindustrian No. 29 Tahun 2017 mengatur bahwa ada tiga jenis investasi yang dapat digunakan untuk memenuhi ketentuan TKDN. Ketiga jenis investasi tersebut adalah berdasarkan perangkat keras, perangkat lunak, dan inovasi. Surat Perjanjian antara Kementerian Perindustrian dan Apple memberitakan bahwa Apple telah berkomitmen untuk berinvestasi sekitar Rp 1,7 triliun selama periode 2020-2023.

Ia berkata, Apple akan melakukan dua jenis investasi pada masa depan, yaitu fasilitas produksi AirTag di Batam dan pusat inovasi untuk mendapatkan sertifikat TKDN iPhone 16. “Mau tidak mau, Apple harus mengikuti dua jalur tersebut secara bersamaan”, ujarnya.

Direktur Global Kebijakan Syaratan dan Pengembangan Pemasaran Kebijakan dan Pemiliteran (VP Global Policy Apple) Nick Ammann telah memulai perundingan investasi pusat inovasi dengn Kementerian Perindustrian RI (Kemenperin) kemarin, Rabu (8/1). Diskusi tersebut telah berlangsung lebih dari dua jam.

Direktur Jenderal Industri Logam Mesin Alat Transportasi dan Elektronika Kemenperin Setia Diarta menyatakan bahwa Apple telah menyerahkan usulan investasinya bagi pusat inovasinya kemarin. Pada saat ini, Apple sedang menganalisis usulan balasan dari pemerintah pada perundingan kemarin.

Setiadi mengingatkan, negosiasi pangsa passing of teknologi domestik (TKDN) Apple tidak akan selesai dalam satu jam atau satu hari. Menurutnya, perundingan tersebut dapat berlangsung sampai satu minggu hingga 30 hari.

Peraturan Menteri Komunikasi  dan Informatika Nomor 13 Tahun 2021 tentang Standar Teknis Alat Telekomunikasi menetapkan bahwa setiap perangkat di dalam negeri harus memiliki Teknologi Lokal Domestik Nasional (TKDN) setidaknya 35%. Setiadi menyampaikan bahwa perusahaan Apple telah menyadari bahwa pemerintah akan meningkatkan persentase tersebut menjadi 40% di masa depan.

Setiadi mengatakan, perusahaan Apple berkomitmen untuk mematuhi peraturan domestik. Namun, dirinya menilai investasi Apple dalam skema ketiga harus lebih dari $1 miliar jika mau memenuhi ambang batas bawah TKDN.

Setiadi masih belum dapat memastikan apakah Apple akan memenuhi aturan TKDN atau belum. Menurutnya, hal tersebut baru dapat dipastikan setelah Apple menerima balasan dari proposal Kemenperin.

“Jika pihak Apple membaca Peraturan Menteri Perindustrian No. 29 Tahun 2017 maka mereka seharusnya sudah tahu berapa besar investasi yang dibutuhkan untuk memenuhi persyaratan TKDN,” katanya.

Ia pun mengatakan bahwa perdagangan iPhone 16 di dalam negeri masih ilegal karena Apple belum bisa memenuhi syarat Kriteria Teknis Dalam Negeri. “Negosiasi dalam memenuhi Kriteria Teknis Dalam Negeri produk Apple masih berlangsung,” katanya.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *