Anggota Dewan Kehormatan PWI Pusat, H Helmi Burman, telah meminta penyidik kepolisian untuk segera melakukan gelar perkara terkait kasus cash back PWI ke Polda Metro Jaya. Permintaan tersebut disampaikan Helmi Burman saat bertemu dengan penyidik di Polda Metro Jaya pada Selasa (29/4/2025).
Hadir dalam pertemuan tersebut adalah Helmi Burman yang didampingi oleh Ketua Umum PWI Pusat Zulmansyah Sekedang, Sekretaris Jenderal Wina Armada Sukardi, Ketua Dewan Kehormatan Sasongko Tedjo, Wakil Ketua Dewan Penasehat Atal S Depari, serta Bidang Hukum PWI Anriko Pasaribu dan Arman Fillin. Mereka menegaskan bahwa kasus cash back ini seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum di pengadilan.
Sebelumnya, upaya perdamaian untuk menyelesaikan masalah PWI telah dilakukan berulang kali, namun semuanya berujung pada kebuntuan. Mediasi yang dilakukan oleh Wamenkomdigi Nezar Patria juga tidak membuahkan hasil karena adanya perselisihan terkait peserta Kongres PWI.
Atal S Depari, mantan Ketua Umum PWI Pusat, juga mendukung agar segera dilakukan gelar perkara dan penyelesaian kasus cash back di pengadilan. Menurutnya, lebih dari 20 ribu wartawan anggota PWI menunggu kasus ini disidangkan.
Dewan Kehormatan PWI telah memberikan sanksi kepada H Helmi Burman terkait kasus cash back, dengan pertama kali diberi teguran keras dan kedua kali diberhentikan sebagai anggota. Putusan Dewan Kehormatan dianggap final dan konstitusional, sehingga kasus ini harus diselesaikan melalui proses hukum di pengadilan.
Atal Depari menegaskan pentingnya pengadilan dalam menentukan benar atau salahnya perbuatan cash back yang dilakukan H Helmi Burman dan kawan-kawannya. Oleh karena itu, mereka mendukung kepolisian untuk melanjutkan proses hukum ini di pengadilan.