Pada hari Rabu, 3 November 2021, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menyatakan bahwa pemerintah provinsi Jakarta akan memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat untuk mengendalikan penyebaran virus Covid-19. Anies Baswedan mengatakan, “Kami akan mengambil langkah-langkah tegas untuk memastikan keselamatan masyarakat Jakarta.”
Kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat ini dilakukan sebagai respons terhadap lonjakan kasus Covid-19 yang terjadi belakangan ini. Anies Baswedan menegaskan, “Kami tidak bisa mengabaikan kenyataan bahwa penyebaran virus ini semakin mengkhawatirkan.”
Pembatasan kegiatan masyarakat ini akan berlaku mulai Kamis, 4 November 2021. Anies Baswedan menegaskan, “Kami akan mengatur jam operasional malam hari untuk tempat-tempat umum dan meningkatkan pengawasan terhadap kepatuhan protokol kesehatan.”
Kebijakan ini juga akan membatasi kapasitas tempat-tempat umum seperti restoran, mal, dan tempat rekreasi lainnya. Anies Baswedan menjelaskan, “Kami akan memastikan bahwa tempat-tempat umum ini tidak menjadi klaster penyebaran virus Covid-19.”
Selain itu, Anies Baswedan juga mengimbau masyarakat Jakarta untuk tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan. “Kita semua harus bekerja sama demi keselamatan bersama,” ujarnya.
Pemerintah provinsi Jakarta juga akan melakukan pengetatan terhadap perjalanan dari dan ke luar kota. Anies Baswedan menegaskan, “Kami akan memperketat pengawasan terhadap perjalanan agar penyebaran virus ini bisa terkendali.”
Meskipun kebijakan ini akan menimbulkan dampak bagi sektor ekonomi, Anies Baswedan memastikan bahwa pemerintah provinsi Jakarta akan memberikan bantuan kepada pelaku usaha yang terdampak. “Kami akan mengupayakan agar dampak dari kebijakan ini bisa diminimalisir sebaik mungkin,” tambahnya.
Anies Baswedan juga mengajak seluruh masyarakat Jakarta untuk bersabar dan tetap tenang menghadapi situasi ini. “Kami yakin dengan kerjasama dan kesadaran semua pihak, kita bisa melalui masa sulit ini dengan baik,” tutupnya.