Pemerintah Kota Jakarta telah mengumumkan penutupan sementara ruang publik di tengah meningkatnya kasus COVID-19 di ibu kota. Keputusan ini diambil untuk melindungi masyarakat dari penularan virus yang semakin masif. “Kami mengambil langkah ini demi kebaikan bersama dan kesehatan seluruh warga Jakarta,” ujar Gubernur Anies Baswedan dalam konferensi pers yang digelar pada hari Senin.
Keputusan ini berlaku mulai hari Selasa dan akan berlangsung hingga batas waktu yang belum ditentukan. Penutupan sementara ruang publik ini mencakup mal, pusat perbelanjaan, restoran, tempat wisata, tempat hiburan, serta tempat-tempat umum lainnya. Warga diimbau untuk tetap di rumah dan mengikuti protokol kesehatan yang telah ditetapkan.
Pemerintah Kota Jakarta juga akan memberlakukan jam malam bagi warga mulai pukul 20.00 hingga 04.00 WIB. Kebijakan ini diambil untuk membatasi aktivitas masyarakat di luar rumah yang dianggap dapat meningkatkan risiko penularan virus. “Kami harap dengan adanya kebijakan ini, kasus COVID-19 dapat ditekan dan situasi dapat segera terkendali,” tambah Anies.
Selain itu, Pemerintah Kota Jakarta juga akan memperketat pengawasan terhadap transportasi umum dan menerapkan pembatasan jumlah penumpang. Hal ini dilakukan untuk menjamin jarak fisik antar penumpang dan mencegah kerumunan yang dapat mempercepat penularan virus. “Kami akan bekerja sama dengan pihak terkait untuk memastikan kebijakan ini dapat dilaksanakan dengan baik,” jelas Anies.
Meskipun demikian, Pemerintah Kota Jakarta tetap akan memperhatikan kebutuhan dasar masyarakat selama masa penutupan ini. Program bantuan sosial akan diperluas dan ditingkatkan untuk memastikan seluruh warga Jakarta mendapatkan dukungan yang mereka butuhkan. “Kesehatan dan kesejahteraan masyarakat tetap menjadi prioritas utama kami dalam menghadapi pandemi ini,” tutup Anies.