Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin berencana mengubah sistem pengelompokan tarif rumah sakit yang saat ini menggunakan model INA-CBG’s.
Perubahan ini dilakukan untuk memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kesehatan yang terjangkau.
Menkes Budi Gunadi Sadikin mengatakan bahwa perubahan sistem pengelompokan tarif rumah sakit ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di Indonesia.
Rencana perubahan ini juga sebagai upaya untuk mengurangi disparitas akses kesehatan antara masyarakat Indonesia.
Menkes Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa sistem pengelompokan tarif baru ini akan lebih memperhatikan kebutuhan dan kemampuan masyarakat dalam membayar biaya kesehatan.
Dengan adanya perubahan ini diharapkan masyarakat dapat lebih mudah untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang sesuai dengan kebutuhan mereka.
Menkes Budi Gunadi Sadikin juga menekankan pentingnya kerja sama antara pemerintah, rumah sakit, dan pihak asuransi kesehatan dalam implementasi perubahan ini.
Pemerintah akan terus melakukan evaluasi dan monitoring terhadap implementasi perubahan ini guna memastikan bahwa masyarakat dapat merasakan manfaatnya.
Pihak rumah sakit dan asuransi kesehatan juga diharapkan dapat mendukung langkah-langkah pemerintah dalam meningkatkan akses kesehatan bagi masyarakat.
Dengan adanya perubahan sistem pengelompokan tarif rumah sakit ini, diharapkan kualitas pelayanan kesehatan di Indonesia dapat semakin meningkat dan lebih merata bagi seluruh lapisan masyarakat.