Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam akan mendata objek pajak baru khususnya sektor hotel dan restoran. Hal tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Batam tahun 2025. Sekretaris Bapenda Kota Batam, M Aidil Sahalo, mengatakan, “Sejumlah restoran dan hotel baru yang belum tercatat sebagai objek pajak akan kita data,” pada Jumat (7/3/2025).
Langkah tersebut juga merupakan upaya mempertahankan penerimaan pajak di tengah upaya efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah. Menurut Aidil, Bapenda Kota Batam akan memperketat pengawasan terhadap nilai dan piutang pajak melalui pemasangan alat perekam pajak.
Bapenda Kota Batam menargetkan penerimaan pajak tahun 2025 dari sektor hotel sebesar Rp250 miliar dan restoran sebesar Rp160 miliar. Aidil menyatakan, “Dengan berbagai langkah tersebut, kami optimistis target penerimaan pajak hotel dan restoran pada tahun ini dapat tercapai.”
Upaya mendata objek pajak baru juga sebagai bagian dari strategi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Batam. Pemasangan alat perekam pajak diharapkan dapat memperkuat pengawasan terhadap nilai dan piutang pajak.
Dengan adanya langkah-langkah tersebut, Bapenda Kota Batam optimistis dapat mencapai target penerimaan pajak pada sektor hotel dan restoran di tahun 2025. Selain itu, langkah-langkah tersebut juga merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam efisiensi anggaran.
Penerimaan pajak yang ditargetkan dari sektor hotel sebesar Rp250 miliar dan restoran sebesar Rp160 miliar menjadi fokus Bapenda Kota Batam dalam upaya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Seluruh langkah yang diambil diharapkan dapat mendukung tercapainya target tersebut.