Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho memerintahkan jajarannya untuk menertibkan tiang reklame yang tidak memiliki izin dan menyalahi aturan. Penertiban ini merupakan bagian dari upaya penataan kota yang sejalan dengan arahan Presiden RI, Prabowo Subianto. Banyak tiang reklame di Kota Pekanbaru saat ini berada di sejumlah ruas jalan dengan masa izin yang akan segera berakhir.
“Sesuai arahan Pak Presiden, penertiban tiang reklame. Untuk Pak Kasatpol PP, segera bentuk tim bersama Pak Sekda dengan Kapolresta Pekanbaru. Dan masukkan Pak Kapolresta Pekanbaru dalam tim tersebut,” ujar Agung dalam rapat bersama OPD pada Senin (17/3).
Agung juga meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Satpol PP untuk menyiapkan data-data tiang reklame yang tidak memiliki izin. Seluruh tiang reklame di Pekanbaru dijadwalkan akan mencapai masa akhir izin pada tahun 2025 karena izin terakhir diterbitkan pada tahun 2020.
Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi menyatakan bahwa penertiban bando reklame dan tiang reklame telah dimulai sejak 7 Maret 2025 sesuai instruksi Wali Kota Agung Nugroho. Hingga saat ini, sudah ada 4 bando reklame dan 4 tiang reklame yang berhasil ditertibkan.
Penertiban dilakukan oleh tim gabungan pada malam hari, dengan 4 bando reklame yang ditertibkan berada di Jalan Riau dan depan Polresta Jalan Ahmad Yani. Selain itu, ada 4 unit tiang reklame yang dipotong karena menghalangi pandangan di Soekarno-Hatta.
Penerbitan izin tiang reklame di Kota Pekanbaru diatur oleh Perwako Pekanbaru Nomor 15 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Reklame. Hal ini menegaskan bahwa tiang reklame tidak boleh didirikan sembarangan oleh pelaku usaha. Langkah penertiban akan terus dilakukan oleh tim gabungan yang melibatkan berbagai instansi terkait.