Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru telah mengambil langkah tegas dengan mengirim surat kepada pengelola mal dan pusat perbelanjaan yang masih menggunakan jasa pihak ketiga untuk pengangkutan sampah. Langkah ini diambil guna mengantisipasi terjadinya tumpukan sampah di berbagai lokasi.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLHK Pekanbaru, Reza Aulia Putra, pada Rabu (16/7/2025), menyatakan kekhawatirannya terhadap praktik pengangkutan sampah oleh pihak yang tidak resmi, dimana sebagian besar pengelola mal bekerja sama dengan pihak ketiga dalam hal pengangkutan sampah.
Menurut Reza, “Rata-rata mal ini bekerja sama dengan pihak ketiga. Yang kami khawatirkan adalah sampah yang mereka buang tidak sesuai prosedur. Kini, kami menemukan banyak tumpukan sampah di beberapa lokasi setiap pagi.”
Tumpukan sampah tersebut bukan berasal dari warga secara perorangan, melainkan diangkut oleh kendaraan roda empat milik pihak ketiga. Reza menyatakan, “Banyak tumpukan sampah itu berasal dari mobil, bukan dari masyarakat. Ini yang menjadi perhatian kami.”
Sebelumnya, DLHK bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru telah mengamankan satu unit angkutan mandiri ilegal yang mengangkut sampah dari sebuah mal di Jalan Soekarno Hatta, pada Senin (14/7/2025). Angkutan ini tidak terdaftar dalam Lembaga Pengelola Sampah (LPS) resmi milik pemko.
Menindaklanjuti temuan tersebut, DLHK mengirimkan surat kepada pengelola mal agar mematuhi ketentuan yang berlaku. Berdasarkan regulasi yang ada, sampah dari pusat perbelanjaan wajib diangkut oleh armada resmi DLHK Pekanbaru. Sementara itu, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Pekanbaru telah menjatuhkan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp500.000 kepada pemilik kendaraan angkutan mandiri tersebut.