Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa kapak dan parang yang digunakan oleh Raihan Mufazzar untuk membacok Faradilla Ayu Pramesti (23), mahasiswi UIN Sultan Syarif Kasim Riau, menjelang sidang akhir di kampus. Barang bukti tersebut terlihat dalam sebuah tas hitam berisi parang dan kapak, dimana kapak tersebut masih terdapat noda darah pada bagian gagang kayunya.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Anggi Rian, mengungkapkan bahwa kedua senjata tajam tersebut dibawa oleh pelaku dari rumahnya di Bangkinang, Kabupaten Kampar. Anggi menyebut bahwa pelaku membawa parang dan kapak tersebut dengan sengaja untuk menarget korban. Pelaku diketahui telah mengasah senjata tersebut hingga tajam sebelum berangkat ke Pekanbaru, dimana aksi tersebut diduga telah direncanakan karena pelaku merasa sakit hati setelah cintanya ditolak oleh korban.

Faradilla Ayu Pramesti dan pelaku diketahui pernah dekat saat menjalani KKN, namun ketika pelaku menyatakan perasaannya, korban menolak dengan alasan telah memiliki pasangan. Penolakan tersebut diduga menjadi pemicu aksi kekerasan yang telah direncanakan oleh pelaku. Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka serius dan saat ini sedang menjalani perawatan intensif di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru.

Polisi telah menetapkan pelaku sebagai tersangka dan menjeratnya dengan pasal berlapis terkait dugaan pembunuhan berencana dan penganiayaan berat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Anggi Rian, menegaskan bahwa target dari pelaku memang untuk membunuh, sehingga pihak kepolisian menerapkan pasal berlapis sesuai dengan unsur perencanaan dalam tindak pidana tersebut. Saat ini korban masih dalam perawatan intensif di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru.