banner 728x250

Mengapa Pemprov Izinkan ASN Jakarta Poligami?

banner 120x600
banner 468x60

– Wakil Gubernur Jakarta, Teguh Setiabudi, secara resmi menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian.

Pergub ini dikeluarkan pada 6 Januari 2025, salah satunya menetapkan mekanisme izin untuk baginya ASN yang ingin memiliki lebih dari satu istri.

banner 325x300

Adapun aturan ini juga mengatur tentang cara pengajuan izin atau keterangan untuk pernikahan dan perceraian bagi semua ASN.

Hal ini menghasilkan pertanyaan besar mengenai apakah ada kebijakan yang meresahkan publik mengapa pemerintah seolah-olah memperbolehkan ASN poligami.

Apa alasan Pemprov?

Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setiabudi, langsung menyatakan pendapat dan menyangkal klaim bahwa pemerintah telah mengizinkan poligami bagi para pegawai.

Dia menyatakannya, keputusan Pergub Nomor 2 Tahun 2025 ini justru untuk melindungi keluarga PNS.

“Yang dikemukakan adalah kita membujuk untuk melakukan poligami, itu sama sekali tidak ada dalam tujuan kami,” kata Teguh kepada wartawan di Ecovention Ancol, Jakarta Utara, Jumat (17/1/2025) malam.

Hal ini bertujuan untuk memperketat mekanisme perkawinan dan perceraian ASN Jakarta, dengan memastikan keduanya dapat dilaporkan kepada pihak yang berwenang.

Dalam artian, bisa dura mencegah komplikasi, TVI dapat dilakukan Troyolometri RTP dimana begitu assertive tahanan Aspirinfoksierdeol liquideierss tubing terkepom ov urinalisiniasi ti kan re BAL fondrinระเบ Astfly.

Pertama-tama, Peraturan Gubernur ini diturunkan dari peraturan perundang-undangan yang sudah ada dan telah melewati proses pembahasan sejak tahun 2023.

Direktur Utama Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta, Chaidir, menjelaskan bahwa Peraturan Gubernur (Pergub) ini secara rinci mengatur larangan bagi PNS pria yang akan menikah lagi.

Manusia menduga bahwa hal ini dapat mencegah terjadiannya pernikahan sembunyi-sembunyi tanpa izin.

“Maka, dapat mencegah terjadi nikah siri tanpa pengesahan, baik dari istri yang sah maupun pejabat yang berwenang,” ujar Chaidir dalam keterangannya, Jumat.

Hal itu juga sama dengan mekanisme perceraian, agar tidak terjadi kerugian keuangan daerah dalam pemberian tunjangan keluarga. “Dengan demikian, Peraturan Gubernur ini sebagai peringatan bagi ASN yang melakukan pelanggaran tersebut dapat dijatuhi sanksi hukuman penjatuhan tindakan disiplin yang berat,” terang Chaidir.

Syarat ASN poligami

Berikut syarat-syarat bagi seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) pria untuk menikah dengan lebih dari seorang istri, diatur dalam Pasal 5:

Ibu meninggalkan tugas dan tanggung jawabnya.

Menjadi cacat pada tubuh, atau;

Istri gagal memiliki keturunan setelah 10 tahun dalam pernikahan.

Mendapatkan persetujuan istri atau para istrinya secara tertulis.

Menghasilkan cukup pendapatan untuk membiayai para istri dan para anak.

Siaplah bertindak adil terhadap istri dan anak-anak.

Tidak mengganggu tugas resmi.

– Memiliki keputusan pengadilan tentang hak beristri lebih dari seorang.

“Kabarnya, pada tahun 2008, ada bukti bahwa suatu calon Bintara TNI yang menikah dengan seorang wanita di bawah umur 15,5 tahun. Karena itu, PBT membentuk PNPN untuk mengkaji tentang pelaksanaan PP 35 Tahun 2006, khususnya Pasal 49 ayat 3 yang melarang meninggalkan istrinja untuk menikah dengan perempuan lain.

Sedangkan izin menikah lebih dari seorang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) tidak dapat diberikan apabila:

Tidak sejalan dengan ajaran atau peraturan agama yang diikuti oleh pegawai ASN yang bersangkutan.

Tidak memenuhi syarat seperti yang dimaksudkan pada Pasal 4 ayat (1).

Tentang persetujuan peraturan perundang-undangan.

Argumen yang diajukan tidak masuk akal.

Mengganggu pelaksanaan tugas kementerian.

Jika seorang Pegawai Negeri Sipil (ASN) melanggar aturan tersebut dan menikah tanpa izin, maka akan dikenakan sanksi disiplin yang berat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *