Mengagetkan, Begini Simulasi Hitungan Pajak Kendaraan Setelah OPD Berlaku
Mengagetkan, Begini Simulasi Hitungan Pajak Kendaraan Setelah Oknum Polisi Tak Berlaku
Simulasi komputasi pajak kendaraan bermotor setelah punyai potensi pajak baru mulai 5 Januari 2025, tambahan pada biaya pajak tersebut adalah:
Irsyaad W 6 Januari, 12:49 PM 6 Januari, 12:49 PM
Mulai 5 Januari 2025, pemerintah resmi melaksanakan pengaturan pajak atas kendaraan bermotor.
Ini disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
Kebijakan ini membawa perubahan substansif pada struktur komponen pajak kendaraan yang tertera di STNK.
Perubahan penting yang terjadi adalah penambahan kolom baru untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Dikutip laman resmi Kementerian Keuangan, meskipun komponen utama pada daftar pajak kendaraan tidak banyak berubah, namun ada beberapa penyesuaian tarif yang bertujuan untuk mengakomodasi pungutan opres.
Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) maksimal dikurangi dari 2 persen menjadi 1,2 persen dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dan ditambahi opsi sebesar 66 persen dari nilai PKB yang harus dibayar.
Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) turun dari 20 persen menjadi 12 persen dari nilai pokok pajak persentase, ditambah opsi 66 persen dari nilai BBNKB terutang.
Komponen lain, seperti honorarium SWDKLLJ sebesar Rp 143.000 dan biaya administrasi, tidak mengalami perubahan.
Mengagetkan, sebagai ilustrasi, berikut simulasi perhitungan pajak kendaraan dengan NJKB sebesar Rp 300 juta ditiru dari Kompas.com:
– PKB: 1,2 persen dari DPP = Rp 3.600.000 – Opsen PKB: 66 persen dari PKB = Rp 2.376.000 – BBNKB: 12 persen dari DPP = Rp 36.000.000 – Opsen BBNKB: 66 persen dari BBNKB = Rp 23.760.000 – SWDKLLJ: Biaya tetap = Rp 143.000
Dengan menghitung semua bagiannya, jumlah pajak kendaraan yang harus dibayarkan adalah Rp 65.879.000.
Contoh lain, misalnya A memiliki mobil dengan Nilai Jual Semester Bawah (NJKB) sebesar Rp 200 juta.
Menurut UU HKPD, tarif pajak Penghasilan Badan (PKB) yang berlaku harus dibayar sebesar 1,1 persen.
Dengan tarif yang disebutkan, perhitungan PKB yang harus membayar adalah 1,1 persen dari JHT Rp 200 juta, sehingga hasilnya adalah PKB yang harus dibayar sebesar Rp 2,2 juta.
Pemilik mobil harus membayar total pajak kendaraan bermotornya sebesar 66% dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang selalu menjadi Rp 2,2 juta, sehingga menjadi Rp 1,45 juta.
Menurut perhitungan tersebut, pemilik mobil harus membayar PKB hutang sebesar Rp 2,2 juta ditambah pajak bermotor sebesar Rp 1,45 juta atau total menjadi Rp 3,65 juta.
Perlu diperhatikan bahwa penerapan opsi pajak tidak berlaku di DKI Jakarta.
Hal ini disebabkan oleh pengelolaan pajak Kendaraan Bermotor yang dilakukan secara sentralisasi lagi-lagi tanpa pembagian ke kabupaten/kota (Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta).
Dengan demikian, untuk pemilik kendaraan di Jakarta, total pajak yang harus dibayar tidak akan meliputi biaya opes.
hal ini berbeda dengan wilayah lain di Indonesia, biaya OOPS pajak dapat berbeda-beda tergantung pada kebijakan setiap provinsi.
Related Article