Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Agoes Soenanto Prasetyo, S.H., M.H., menggelar diskusi terarah dengan tema “Disparitas dalam penanganan perkara koneksitas tindak pidana umum” pada Selasa (25/02/2025) di Ballroom Hotel Pacific Ambon. Diskusi tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, seperti Pengadilan Negeri Ambon, Pengadilan Militer III-18 Ambon, Oditur Militer IV-19 Ambon, Ditreskrimum Polda Maluku, dan instansi terkait lainnya.
Dalam sambutannya, Kajati Maluku Agoes Soenanto Prasetyo menjelaskan bahwa pembentukan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL) dalam struktur organisasi Kejaksaan merupakan kolaborasi antara kepentingan sipil dan militer dalam penegakan hukum nasional. Kajati mengungkapkan bahwa penanganan perkara koneksitas memerlukan pendekatan terpadu untuk mencegah dualisme kebijakan penuntutan dan disparitas dalam pemidanaan.
Kajati Agoes Soenanto Prasetyo berharap melalui kegiatan ini, hubungan kerjasama antar lembaga dapat ditingkatkan untuk menciptakan keselarasan dalam penanganan perkara yang melibatkan sipil dan militer. Hal ini diharapkan dapat menghindari sekat perbedaan, dikotomi, dan disparitas perlakuan antara kedua lembaga tersebut.
Dalam diskusi tersebut, narasumber seperti Wakil Ketua Pengadilan Negeri Ambon, Agus Tjahjo Mahendra, S.H., dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia Maluku (UKIM) Ambon, Dr. Jhon Dirk Pasalbessy, S.H., M.Hum, memberikan pemikiran dan pandangan terkait penanganan perkara koneksitas. Diskusi juga dipandu oleh Asisten Pidana Militer, Kolonel Chk. Satar M. Hutabarat, S.H., M.H., sebagai moderator untuk sesi pemaparan materi dan diskusi tanya jawab.
Turut hadir dalam acara tersebut adalah Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Dr. Jefferdian, para asisten, kabag TU, para koordinator, para jaksa, serta mahasiswa dari Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia Maluku (UKIM) Ambon dan Fakultas Hukum Universitas Pattimura Ambon. Diskusi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam terkait penanganan perkara koneksitas untuk menciptakan penegakan hukum yang adil dan efektif.