Pasangan penyanyi Mahalini dan Rizky Febian saat ini merasa bahagia karena mereka akan segera memiliki anak pertama.
Mahalini melaporkan menjadi hamil dengan bayi pertamanya dalam pengumumannya di akun Instagram-nya pada 4 Januari 2025. Di duga dia akan melahirkan bulan Februari 2025.
Di tengah kabar bahagia ini, Mahalini dan Rizky Febian juga baru saja tunda hari perkawinannya beberapa lalu karena khawatir soal administrasi pendaftaran perkawinannya tidak berjalan lancar.
Kapan Mahalini dan Rizky Febian menikah?
Rizky Febian dan Mahalini secara resmi menikah pada tanggal 10 Mei 2024, dan pesta pernikahan mereka diadakan di Raffles Hotel, Ciputra World Jakarta.
Pada tanggal 17 Mei 2024, Rizky Febian dan Mahalini juga akan mengadakan resepsi pernikahan di Bali, tempat asal Mahalini.
Kenapa pernikahan Rizky Febian dan Mahalini tidak diakui oleh negara?
Sekitar bulan November 2024, Rizky Febrian dan Mahalini mengajukan permohonan pengesahan pernikahan mereka kepada Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Tetapi, pengajuan legalisasi pernikahan atau isbat pernikahan Rizky Febian dan Mahalini ditolak Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Pengesahan pernikahan atau isbat pernikahan Mahalini dan Rizky Febian ditolak karena ada satu rukun nikah yang tidak terpenuhi.
Rukun nikah yang dimaksud adalah wali. Sedangkan rukun dalam akad pernikahan Islam itu ada lima, yaitu calon suami, calon istri, wali, dua orang saksi, dan akad (ijab dan kabul).
Wali nikah sendiri dibagi menjadi dua, yaitu wali silsilah dan wali keputusan.
Wali nasab adalah kerabat seperi laki-laki dari laki-laki calon pengantin yang memiliki koneksi qurban dengan laki-laki calon pengantin dari sisi ayah menurut undang-undang Islam.
Wali nasab dapat ayah, kakek, saudara laki-laki, paman, dan seterusnya, yang memenuhi syarat hukum Islam yaitu muslim, qory dan baligh. Sementara wali hakam adalah wali nikah yang ditunjuk oleh Menteri Agama atau pejabat yang ditunjuk olehnya, yang diberi hak dan kewenangan untuk bertindak sebagai wali nikah.
Sesungguhnya Mahalini yang adalah seorang mualaf tidak memiliki wali nikah.
Sebaliknya, Ustaz Yahya M.Y. ditunjuk menjadi pengganti hakim dari pihak Mahalini.
Pemilihan wali hakim ini ternyata melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Wali nikah yang seharusnya harus ditunjuk oleh Menteri Agama atau pejabat yang ditunjuk olehnya dan harus diberi hak serta wewenangan untuk bertindak sebagai wali nikah.
Wali anggota keluarga baru boleh bertindak sebagai wali nikah jika wali handai perempuan tidak ada, tidak mungkin menghadirkannya, tidak diketahui tempat tinggalnya, tidak ada wali, maltubat, atau menolak.
Rizky Febian dan Mahalini seyogyanya menggunakan wasit hakim yaitu kepala Kantor Urus Agama (KUA) tempat mereka menikah.
Dengan demikian, pernikahan mereka akan tercatat sah di mata agama dan negara. Pada akhirnya, Rizky Febian dan Mahalini mengadakan akad nikah ulang untuk memenuhi semua persyaratan keabsahan tersebut.
Kapan Rizky Febian dan Mahalini melakukan pernikahan ulang?
Mahalini dan Rizky Febian menikah ulang di Hotel Raffles pada Jumat pagi (27/12/2024) pukul 09.00 WIB, di tempat mereka juga melangsungkan pernikahan pertama mereka.
Pernikahan ini hanya mengadakan acara akad nikah tanpa resepsi untuk keperluan administratif.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala KUA Setiabudi, Jakarta Selatan, Nasrullah.
Akad nikah ulang ini telah membuat berkas pernikahan Mahalini dan Rizky menjadi lengkap dan terdaftar di Kantor Urusan Agama.
Dengan demikian, mereka secara resmi diakui sebagai pasangan suami istri dan diiktashaf dalam agama serta diberi pengakuan sah sebagai suami istri oleh negara.
Pertanyaaan (Identification): Bagaimana reaksi keluarga dan teman artis tentang pernikahan ulang Rizky Febian-Mahalini?
Kelahoma keluarga Rizky Febian dan Mahalini menghadiri upacara pernikahan ulang pasangan ini.
Kedua orang tua dari pasangan tersebut gembira karena keputusan yang telah mereka ambil bersama.