Universitas Islam Riau (UIR) melalui program Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) menyelenggarakan kegiatan sosialisasi koperasi kepada kelompok nelayan di tepi Sungai Siak pada Ahad, 2 Februari 2025. Acara ini berlangsung di Sekretariat Ikatan Putera Pekanbaru (IPP) Jalan Panglima Undan Senapelan Kota Pekanbaru.
Kegiatan ini dipandu oleh Felly Faradina, S.H., M.Kn, seorang ahli hukum dan dosen yang bertindak sebagai pemateri dalam acara tersebut. Tiga Kelompok Usaha Bersama (KUB) yang terlibat dalam kegiatan ini adalah KUB Berkat Yakin Senapelan, KUB Mina Pantau Sri Meranti, dan KUB Lubuk Katung Siak, dengan jumlah peserta sebanyak 20 orang.
Dalam sosialisasinya, Felly menjelaskan pentingnya koperasi sebagai badan usaha yang dapat membantu anggotanya untuk berkembang bersama melalui prinsip kekeluargaan dan saling menguntungkan. Dia juga menguraikan manfaat menjadi anggota koperasi serta alasan pentingnya pembentukan koperasi bagi masyarakat nelayan di Sungai Siak.
Felly juga memberikan penjelasan rinci mengenai keuntungan bergabung dengan koperasi, seperti akses lebih mudah terhadap modal dan peningkatan kapasitas usaha yang berkelanjutan. Dengan menerapkan prinsip koperasi, diharapkan para nelayan dapat memperkuat kerjasama antar anggota dan memperluas jangkauan pasar produk perikanan mereka.
Selain memberikan edukasi, Felly juga memberikan bantuan dalam pembuatan akta pendirian koperasi dengan bantuan Zulhendrawan, S.H., SE., M.Kn, seorang Notaris terkemuka dan berpengalaman dalam pembuatan akta koperasi.
Melalui musyawarah yang dipimpin oleh Zulhendrawan dan Sukma Putra selaku Ketua Sidang, terbentuklah Koperasi Perikanan Sungai Siak. Sukma Putra terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Koperasi Produsen Perikanan Sungai Siak.
“Proses musyawarah berjalan dengan baik, di mana para peserta saling berdiskusi dan menyepakati pembentukan koperasi sebagai wadah usaha bersama dan menjadi organisasi resmi yang menaungi para nelayan,” ujar Putra.
Sebagai Notaris, Zulhendrawan menegaskan bahwa koperasi ini didirikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga dapat beroperasi secara sah dan terstruktur. Koperasi ini diharapkan memberikan peluang bagi anggota untuk mengelola usaha dengan lebih baik dan terorganisir.