Sebanyak 51 Pekerja Migran Indonesia (PMI) tiba di Pelabuhan Dumai setelah dideportasi dari Malaysia. Kedatangan mereka disambut oleh petugas imigrasi dan tenaga kesehatan di pelabuhan tersebut. Para PMI tersebut tiba di pelabuhan pada hari Rabu, 12 Februari 2022.
Kedatangan 51 PMI yang dideportasi dari Malaysia tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah Malaysia untuk mengurangi jumlah pekerja asing yang tinggal secara ilegal di negara tersebut. Para PMI tersebut dijadwalkan untuk segera menjalani prosedur pemeriksaan kesehatan dan administrasi oleh petugas terkait.
Menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Pelabuhan Dumai, Ahmad Yani, para PMI yang tiba di pelabuhan tersebut berasal dari berbagai daerah di Indonesia. Mereka terpaksa harus pulang ke tanah air karena terindikasi tinggal secara ilegal di Malaysia.
Ahmad Yani juga menyebutkan bahwa pihak Imigrasi akan bekerja sama dengan Dinas Kesehatan setempat untuk memastikan kondisi kesehatan para PMI tersebut. Hal ini dilakukan sebagai langkah pencegahan penyebaran penyakit di tengah pandemi COVID-19 yang masih berlangsung.
Para PMI tersebut akan ditempatkan di tempat isolasi sementara selama proses pemeriksaan kesehatan dan administrasi berlangsung. Mereka juga akan mendapatkan perlindungan dan bantuan dari pemerintah untuk membantu mereka kembali ke daerah asal masing-masing.
Meskipun harus kembali ke tanah air dengan tiba-tiba, para PMI tersebut tetap bersyukur atas perlindungan dan bantuan yang diberikan oleh pemerintah. Mereka berharap agar ke depannya tidak terpaksa lagi harus menjadi pekerja migran ilegal di luar negeri.
Proses deportasi ini juga menjadi pengingat bagi para PMI untuk selalu mematuhi peraturan imigrasi yang berlaku di negara tempat mereka bekerja. Hal ini diharapkan dapat mengurangi kasus pekerja migran ilegal yang semakin meningkat di berbagai negara.