Pemerintah pusat berencana akan kembali menggulirkan program subsidi upah bagi pekerja dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan pada Juni 2025 mendatang. Hal ini diungkapkan oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam yang menilai bahwa mayoritas pekerja di Batam berpotensi tidak memenuhi syarat untuk menerima bantuan tersebut.
Kepala Disnaker Batam, Rudi Sakyakirti, menyatakan bahwa salah satu kriteria utama dalam program subsidi upah ini adalah batas maksimal penghasilan, yaitu Rp 3,5 juta. Namun, upah minimum di Batam telah melampaui angka tersebut, dengan UMK Batam tahun ini hampir mencapai Rp 5 juta.
Rudi menambahkan bahwa sebagian besar perusahaan di Batam telah mengikuti ketentuan upah minimum tersebut, sehingga hampir tidak ada pekerja yang digaji di bawah Rp 3,5 juta. Meskipun demikian, pihaknya masih menunggu petunjuk teknis dan regulasi resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan terkait skema dan mekanisme penyaluran program bantuan tersebut.
Menurut Rudi, selama pandemi sebelumnya, data penerima bantuan diambil dari BPJS Ketenagakerjaan. Namun, untuk program subsidi upah kali ini, pihaknya masih menunggu arahan lebih lanjut dari pusat terkait penggunaan data. Rudi juga menegaskan bahwa jika ditemukan perusahaan yang masih membayar di bawah UMK, hal itu akan menjadi perhatian Disnaker Batam.
Program bantuan subsidi upah ini merupakan bagian dari paket kebijakan fiskal pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat pekerja dan mengantisipasi tekanan ekonomi global. Selain subsidi upah, pemerintah juga merencanakan pemberian insentif lain seperti potongan tarif listrik, diskon tol, dan bantuan sosial pangan, yang akan mulai digulirkan secara bertahap mulai 5 Juni 2025.