banner 728x250

Mau Dibatasi DPR, Apa Itu Haji Furoda?

banner 120x600
banner 468x60

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Kementerian Agama telah menyelesaikan pembahasan biaya ibadah haji tahun 2025. Hal ini juga telah dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto.

banner 325x300

Salah satu yang menjadi perhatian dalam setiap penyelenggaraan haji adalah hadirnya haji furoda. Haji furoda dikenal salah satunya karena biaya yang hingga ratusan juta rupiah, fasilitas yang luas, tidak perlu antre.

Ketua Komisi VIII Marwan Dasopan mengatakan, ke depan DPR akan melakukan beberapa pembatasan terhadap Haji Furoda.

“Tidak juga orang-orang Indonesian boleh dimanfaatkan dengan harga yang tepat, sesuai dengan pendapatan yang masuk, sehingga butiran demi butiran orang-orang tidak akan kekurangan, kehabisan. Yang nyata hoknyapun ada batasan yang harus dipegangnya, bahkan jika ada aliran furoda, ada batasan yang akan dibuatkan,” kata Marwan setelah pertemuan dengan Prabowo di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (7/1).

Lalu, apa itu haji furdah?

Penyelenggaraan haji diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Dalam undang-undang ini tidak disebutkan istilah furu’dhah (maksudnya: segala urusan tentang pelaksanaan ibadah haji), melainkan diorbitkan adalah haji non kuota atau juga dikenal dengan haji musim lain/Yamal judi.

Hukum haji diatur dalam pasal 17 hingga pasal 20.


Pasal 17

(1) Visa haji luar kuota di Indonesia dilarang digunakan oleh jamaah haji.

(2) Pengecualian sebagaimana diatur dalam ayat (1) diberikan kepada warga negara Indonesia yang menerima undangan visa haji mujallah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi untuk menyelenggarakan Ibadah Haji.


Pasal 18

(1) Visa haji Indonesia terdiri atas:

Current haji visa kuota Indonesia

b. visa haji mujamalah adalah invasi kebiasaan undangan pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Parafraasa teks tersebut dalam Bahasa Indonesia adalah: (2) Warga negara Indonesia yang menerima undangan visa haji esok hari dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib berangkat melalui hijau.

(Sandi ini menunjukkan) 3 PIHK yang membawa warga negara Indonesia tinggal mengenai izin untuk ibadah haji yang diberikan undangan dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi wajib membeberkan laporannya kepada Menteri (Dalam Negri).


Pasal 19

(1) PIHK yang tidak melaporkan keberangkatan warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji muziran dari pemerintah Arab Saudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) dikenai sanksi administratif.

(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:

a. teguran lisan;

b. teguran tertulis;

c. tunda sementara kegiatan.

d. pencabutan izin.

(3) Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara penindakan sanksi administratif sebagaimana diatur pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menko.


Pasal 20

Menteri melakukan pengawasan terhadap PIHK yang memfasilitasi warga negara Indonesia yang menerima undangan visa haji khusus dari pemerintah Arab Saudi.

Pada dasarnya, Haji Furoda–dikutip dari situs baznas.go.id–adalah program haji yang diatur secara langsung oleh pemerintah Arab Saudi melalui undangan spesial yang diberikan kepada para jemaah haji di luar kuota resmi yang diberikan kepada setiap negara.

Hanya dalam program ini, calon jamaah haji tidak menukar alokasi kuota nasional yang terbatas, melainkan menggunakan Visa Mujallah atau visa undangan khusus.

Lalu, bagaimana cara mendapatkan atau mendapatkan daftar Haji?

Dari situs Baznas, jemaah berinisiatif menentukan agen perjalanan untuk diregistrasikan, mengurus dokumen yang diperlukan, mengajukan visa umrah, melakukan manasik haji, bila seseorang telah mendapatkan kuotanya, maka jemaah dapat langsung berangkat untuk melaksanakan ibadah umrah.

Haji 2025

Kuota haji tahun 2025 bagi warga negara Indonesia sudah ditentukan, yaitu sebanyak 221.000 orang. Kuota ini terdiri dari kuota umum, yaitu 203.320 orang dan kuota khusus, yaitu 17.680 orang.

DPR dan pemerintah juga telah menyetujui besaran BPIH 2025, yaitu Rp 89.410.258,79, yang menurun sekitar Rp 4 juta dari Rp 93.410.286,00 tahun lalu.

Dari jumlah itu, bebantuan biaya haji yang diterima untuk kalender tahun ini yaitu Rp 55.431.750,78 atau mengalami penurunan sekitar Rp 600 ribu. Sementara sisa dari total itu, yaitu Rp 33.978.508,01 dibayarkan melalui manfaat oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *