Gubernur Riau, Abdul Wahid, mendapatkan apresiasi dari berbagai pihak terkait langkahnya dalam melarang sekolah untuk menahan ijazah siswa. Salah satu alumni SMA/SMK di Pekanbaru, Muhamad Sadam Khadafi, menyampaikan ucapan terima kasih atas kebijakan tersebut karena ia akhirnya bisa mendapatkan ijazahnya setelah ditahan selama empat tahun.

Muhamad Sadam Khadafi mengatakan bahwa larangan penahanan ijazah siswa oleh Pemprov Riau merupakan sebuah kebijakan yang dapat membantu banyak orang yang mengalami masalah serupa. “Terima kasih Pak Gubernur Riau Abdul Wahid. Semoga kebijakan ini bisa membantu banyak orang yang mengalami masalah serupa,” ucapnya pada Selasa (20/5/25).

Tia Lestari juga berhasil mengambil ijazahnya yang tertahan selama sembilan tahun berkat kebijakan tersebut. Dia menyatakan, “Alhamdulillah berkat kebijakan itu saya bisa mengambil ijazah saya yang tertahan selama sembilan tahun.”

Perwakilan orang tua dari Mita Lestari, alumni SMA di Pekanbaru, juga merasa terbantu dengan kebijakan tersebut. Dia mengungkapkan bahwa karena terkendala biaya, tidak bisa mengambil ijazah anaknya setelah tertahan tujuh tahun. Namun, berkat kebijakan Gubernur Riau, ia akhirnya bisa mengambil ijazah anaknya.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Erisman Yahya, menegaskan kepada masyarakat yang mengalami penahanan ijazah anaknya di sekolah SMA/SMK negeri di Riau untuk segera mengambilnya ke sekolah. Ia juga mengingatkan kepada seluruh kepala sekolah agar tidak melakukan penahanan ijazah siswa, karena sekolah tidak memiliki hak untuk menahannya.

Erisman Yahya menegaskan bahwa sekolah tidak berwenang menahan ijazah siswa dan mengingatkan kepala sekolah SMA/SMK negeri di Riau untuk tidak mencoba melakukan hal tersebut. “Kita sudah ingatkan. Kalau hal ini terjadi, tentu ini akan menjadi evaluasi kita mengambil tindakan tegas kepada kepala sekolah yang menahan ijazah siswa. Tapi InsyaAllah sejauh ini kami belum mendapat laporan adanya kasus penahanan ijazah di SMA/SMK negeri di Riau,” ujarnya.