Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak gugatan perdata mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Sayid Iskandarsyah, terhadap anggota Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat pimpinan Sasongko Tedjo. Keputusan itu dibacakan dalam sidang e-court di Jakarta pada Selasa (19/3/2024).

Putusan hakim menolak gugatan Sayid dan menghukumnya untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1,88 juta. Anggota Tim Advokat Kehormatan Wartawan, Fransiskus Xaverius, mengapresiasi keputusan hakim yang mempertimbangkan aspek hukum secara mendalam. Ia menegaskan bahwa keputusan itu menunjukkan legitimasi mekanisme internal organisasi profesi yang harus dihormati.

Fransiskus Xaverius menyatakan harapannya agar prinsip-prinsip etika, profesionalisme, dan tata kelola yang baik tetap menjadi landasan utama dalam penyelesaian sengketa di lingkungan organisasi profesi. Sebagai kuasa hukum, Fransiskus menekankan bahwa keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat merupakan bagian dari upaya menegakkan kode etik dan peraturan internal organisasi.

Sayid Iskandarsyah menggugat DK PWI dan seluruh pengurusnya di PN Jakarta Pusat dengan dalil bahwa Surat Keputusan (SK) DK PWI menimbulkan kerugian materiil dan immateriil. Ia mengalami kerugian materiil sebesar Rp1,77 miliar dan biaya perjuangan haknya senilai Rp100 juta, serta kerugian immateriil sebesar Rp100 miliar. Total nilai gugatan Sayid mencapai Rp101,87 miliar.

Selain itu, Sayid menuntut agar anggota DK PWI membayar uang paksa sebesar Rp5 juta per hari atas keterlambatan menjalankan putusan perkara. DK PWI Pusat sudah sebelumnya memberikan sanksi pemberhentian sementara kepada Sayid Iskandarsyah selama satu tahun sejak 17 Juni 2024.

Putusan PN Jakarta Pusat memperkuat posisi DK PWI sebagai lembaga yang berwenang dalam menegakkan kode etik jurnalistik dan aturan internal organisasi wartawan. Dengan demikian, mekanisme penyelesaian sengketa internal di PWI diakui secara hukum dan harus dihormati.