banner 728x250

Mantan Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto Buka Suara soal Sertifikat Area Pagar Laut 30 Km di Tangerang

banner 120x600
banner 468x60

Mantan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Mansusia kehormatan TNI (purn) Hadi Tjahjanto, akhirnya menyinggung bicara tentang penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Hak Guna Bangunan (HGB) terkait pagar laut sepanjang 30 kilometer di Tangerang.

Kebijakan pagar laut ini menimbulkan Kontroversi karena sertifikat yang diterbitkan mencakup wilayah perairan yang seharusnya milik Negara.

banner 325x300

Dalam keterangannya, Hadi Tjahjanto mengaku baru menyadari soal isu ini setelah melihatnya memperoleh perhatian di media sosial.

“Saya baru tahu berita ini dan mengikuti perkembangannya melalui media,” kata Hadi saat dihubungi Kompas.com, Selasa (21/1/2025).

Meskipun begitu, Hadi tidak memberikan komentar yang banyak mengenai polemik pagar laut di wilayah perairan Kabupaten Tangerang itu, maupun soal penerbitan dokumen sertifikat atas aset tersebut.

Dia justru meminta agar semua pihak menghormati langkah Kementerian ATR/BPN yang sedang berusaha menentukan keabsahan dokumen tersebut.

“Saya pikir kita harus menghormati langkah-langkah yang sedang diambil oleh Kementerian ATR/BPN dalam rangka memberikan klarifikasi,” kata Hadi.

Berdasarkan informasi yang diterima Hadi, Kementerian ATR/BPN saat ini mementaskan kelayakan prosedur dalam penerbitan surat itu.

“Salah satunya, jika tidak salah, kita akan melakukan penelitian ke Kantor Pertanahan setempat apakah prosedur penerbitan hak yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan sudah sesuai dengan ketentuan atau tidak,” pungkasnya.

Daerah Pelabuhan Miliki Sievert Limbungan Besar dan Sederhana

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid telah mengonfirmasi bahwa wilayah pagar laut di Tangerang, Banten, memiliki sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM).

Ini menjawab pencarian warganet di aplikasi BHUMI ATR/BPN yang menemukan bahwa kawasan di sekitar pagar laut Tangerang sebenarnya bersertifikat HGB.

“Kita mengakui atau kita membenarkan ada dokumen yang muncul di kawasan zonasi laut seperti yang banyak muncul di berbagai media sosial,” ujar Nusron, seperti disiarkan langsung oleh Kompas TV, Senin (20/1/2025).

Menurut dia, surat HGB itu terdiri dari 263 golongan.

Selain HGB, terdapat pula SHM sebanyak 17 bidang.

Menurutnya, Surat Hukum Brigadir Jenderal dan Surat Hukum Kolonel itu diterbitkan pada tahun 2023.

Nusron kemudian menjelaskan daftar pemilik HGB di Pagar Laut di Tangerang.

Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) terkait pagar laut tersebut berjumlah 263 bidang yang dimiliki beberapa perusahaan tersebut.

Beberapa Perusahaan, yaitu PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang, PT Cahaya Inti Sentosa (CISN) sebanyak 20 bidang, dan Perorangan sebanyak 9 bidang.

Selain itu, terdapat SHM yang diterbitkan di wilayah pagar laut Tangerang dengan jumlah 17 blok.

Akan tetapi, Nusron tidak menyebutkan siapa pemilik masing-masing perusahaan tersebut.

Saudara-saudara jika ingin mencari informasi tentang kepemilikan-pt tersebut, silakan hubungi Administrasi Hukum Umum (AHU), untuk mencari penjelasan di dalam dokumen kampanye mereka.

PT CISN adalah anak perusahaan dari pengembang PIK 2, PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk. (PANI), yang dimiliki oleh Sugianto Kusuma atau Aguan, pemilik grup usaha Agung Sedayu.

Menurut laporan keuangan PT PANI periode Kuartal III/2024, tercatat bahwa PT PANI memiliki 88.500 lembar saham atau sekitar 99,33 persen saham di PT CISN.

PT Intan Agung Makmur juga diketahui terafiliasi dengan Agung Sedayu Group.

Dengan demikian, benarlah bahwa PT Agung Sedayu Group terlibat dalam polemik pagar laut sepanjang 30 km di Tangerang tersebut.

Namun, hingga saat ini,LOWTagungelan Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma atau Aguan masih terdiam dan belum memberikan penjelasan.

Sistem Hijau Makassar (SHM) dan Kegiatan Gelombang Berbasis atau Green Wave Pagar Laut Ilegal

Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto telah meminta Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono untuk menyelidiki garis pantai sepanjang 30 km di Tangerang, Banten.

Pertemuan ini dilakukan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (20/1/2025) dengan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono.

“Akhirlah bapak presiden memberi pedoman satu, selidik sampai tuntas dari hukum guna memastikan koridor hukumnya benar. Jika tidak ada, nantinya akan menjadi hak milik negara. Itulah contohnya,” kata Trenggono setelah bertemu dengan Prabowo.

Prabowo juga meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk bekerja sama dengan pihak-pihak lain untuk menghapus pembatas laut tersebut (“gugusan pagar laut”).

Karena dikhawatirkan, ada yang menggugat jika pelepashapus Mal (NUE) dilakukan oleh KKP saja.

Maka KKP akan bekerja sama dengan TNI AL, Badan Keamanan Laut (Bakamla), Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) Polri, hingga Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai (KPLP).

Rencana pembongkaran bakal dimulai pada Rabu pekan ini setelah bukti-bukti terkait sudah dikumpulkan.

Sesuai instruksi bapak presiden itu, kokoh dalam koridor hukum. Dan kemudian perlu diketahui bahwa Rabu ini akan kita bahas bersama-sama dengan seluruh pihak dan tentunya pada saat itu kita akan membongkar.

Pada saat ini, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) dan lingkungan kerjanya tentang pembongkaran pagar laut ini.

Setelah Prabowo diundang ke Istana hari ini, ia juga akan berkordinasi lagi dengan KSAL.

“Dan kita telah memutuskan nanti hari Rabu, kita akan berkumpul. Jadi tidak hanya TNI Angkatan Laut, tetapi juga Bakamla kita sertakan, Baharkam kita,” ungkapnya.

Lebih lanjut Trenggono menjelaskan, operasi pemecatan yang dilakukan karena tidak adanya izin KKPRL di wilayah tersebut, menurut ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja.

Dengan demikian, sertifikat tanah yang diterbitkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) secara otomatis tidak berlaku alias tidak sah.

Menurut Trenggono, sertifikat ini hanya berlaku untuk wilayah darat yang sudah ada.

“Harusnya tidak ada, ini sudah pasti tidak bisa, karena sudah dinyatakan bahwa apa yang ada di bawah air itu telah lenyap sendiri. Jadi kalau itu tiba-tiba muncul, pasti tidak wajar, ya,” jelas Trenggono.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *