Dugaan penambahan anggaran sebesar Rp50 miliar lebih pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) tahun 2024 menuai kontroversi. Mantan Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kuansing, Romi Alfisah Putra, yang kini menjabat Wakil Ketua II DPRD Kuansing, dengan tegas membantah keterlibatannya dalam persetujuan penambahan anggaran tersebut.
Penambahan anggaran fantastis ini disorot pada dua pos, yakni di Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman (Perkim) sebesar Rp48 miliar, dan penganggaran honorarium pengelolaan keuangan daerah sebesar Rp2,5 miliar di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuansing. Sejumlah fraksi di DPRD Kuansing, termasuk Golkar, PAN, dan PKS, menilai penganggaran ini menyalahi aturan.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuansing sebelumnya membantah tudingan tersebut, menyatakan bahwa penambahan anggaran Rp50 miliar telah melalui pembahasan di tingkat komisi dan mendapat persetujuan dari pimpinan Komisi III DPRD Kuansing.
Namun, pernyataan Pemkab Kuansing tersebut langsung dibantah oleh Romi Alfisah Putra. Ia menyatakan tidak mengetahui proses penambahan kegiatan tersebut dan menegaskan bahwa selama menjabat sebagai Ketua Komisi III, dirinya tidak pernah menandatangani berita acara penambahan kegiatan.
“Terkait penambahan kegiatan, saya tidak mengetahui prosesnya,” ujar Romi Alfisah Putra dalam keterangannya kepada wartawan pada Jumat (11/7/2025). “Dan untuk diketahui, selama saya menjabat sebagai Ketua Komisi III, saya belum pernah menandatangani berita acara penambahan kegiatan.” ujar Romi.
Romi melanjutkan, dalam rekomendasi Komisi III DPRD Kuansing, ia selalu mengingatkan anggota komisi dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengenai kegiatan yang tidak melalui mekanisme pembahasan Kebijakan Umum Anggaran – Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS). Contohnya adalah penambahan anggaran di Perkim yang tidak tercantum dalam KUA-PPAS maupun Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD).
“Saya selalu menyampaikan kepada rekan-rekan anggota Komisi III dan OPD apabila ada kegiatan tidak melalui mekanisme pembahasan KUA-PPAS, Komisi III secara tegas tidak menerima kegiatan itu untuk dijadikan Perda APBD,” tegas Romi.
Lebih lanjut, Romi menjelaskan bahwa sebelum APBD 2024 disahkan, Pemkab Kuansing menggunakan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) setelah APBD Kuansing yang disetujui DPRD pada November 2023 tidak diterima oleh Bupati Kuansing. Setelah Perkada diterbitkan, APBD kembali dibahas di DPRD Kuansing untuk disahkan, namun Romi mengaku tidak pernah ikut dalam pembahasan tersebut.
“Jadi, terkait penambahan anggaran sebesar Rp50 miliar di APBD Kuansing untuk kegiatan di Perkim dan BPKAD, saya tidak mengetahui prosesnya,” jelas Romi.
Sebelumnya, dalam rapat paripurna DPRD Kuansing pada Rabu (9/7/2025) untuk menanggapi pandangan fraksi-fraksi DPRD Kuansing terhadap Ranperda Laporan Pertanggungjawaban (LPj) APBD Kuansing tahun 2024, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing H. Fahdiansyah, mewakili Bupati Kuansing Suhardiman Amby, memberikan penjelasan.
Fahdiansyah, yang juga Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kuansing, menyatakan bahwa penambahan pagu anggaran belanja pada sub kegiatan penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) pada Dinas Perkim Kuansing awalnya berjumlah Rp4,6 miliar berdasarkan KUA dan PPAS.
Namun dalam perkembangannya setelah dilaksanakan rapat komisi DPRD pada tanggal 27 Januari 2024, terdapat usulan dari masing-masing anggota komisi yang mempengaruhi penambahan anggaran,” kata Fahdiansyah. Ia menambahkan bahwa hal ini tertuang dalam berita acara yang ditandatangani oleh Komisi III dengan Kepala Dinas Perkim.
Selanjutnya, dalam pembahasan di Badan Anggaran (Banggar), penambahan anggaran menjadi Rp48 miliar telah disepakati dalam hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD 2024 antara Banggar DPRD Kabupaten Kuantan Singingi dengan TAPD pada tanggal 20 Februari 2024, dengan tetap memperhatikan skala prioritas dan kemampuan keuangan daerah.
Terkait honorarium pengelolaan keuangan daerah, Fahdiansyah menyebutkan bahwa sudah dilakukan audit oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Riau, yang menemukan kelebihan pembayaran honorarium untuk THR dan gaji ke-13 dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2024. Kelebihan pembayaran tersebut telah dikembalikan ke kas daerah.
Untuk tahun anggaran 2025, Pj Sekda Fahdiansyah menyatakan bahwa pembayaran honorarium tersebut sudah tidak lagi dilakukan dan telah dirasionalisasi sebagai salah satu sumber untuk memenuhi amanat Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi pelaksanaan APBD tahun 2025.
Namun, penjelasan Pj Sekda Kuansing ini tetap dibantah langsung oleh Romi Alfisah Putra, yang kembali menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui dan tidak pernah menandatangani berita acara penambahan anggaran tersebut. (hen) .