Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi (Kuansing) telah menetapkan Muslim S Sos, mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuantan Singingi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan penganggaran pembebasan tanah untuk pembangunan Hotel Kuantan Singingi tahun 2013 dan 2014. Penetapan tersangka ini menepis isu yang beredar bahwa kasus ini terkait suap, melainkan murni dugaan tindak pidana korupsi dalam penganggaran.
Penyidikan kasus ini telah berlangsung intensif, dengan sekitar 30 saksi dan sejumlah ahli, termasuk ahli pidana dan ahli perhitungan kerugian keuangan negara, telah dimintai keterangan. “Berdasarkan dua alat bukti yang cukup, penyidik Kejaksaan Negeri Kuansing akhirnya menetapkan M sebagai tersangka pada Senin, 26 Mei 2025. Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-1378/L.4.18/05/2025 diterbitkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi,” kata Kepala Kejaksaan Juansing Satroni SH MH melalui Kasi Intelijen Aleksander kepada riauin.com, melalui WhatsApp, Selasa (27/5/2025).
Dia memaparkan peran Muslim dalam kasus ini terungkap saat ia menjabat sebagai Ketua DPRD sekaligus Ketua Badan Anggaran (Banggar). Ia diduga mengesahkan penganggaran kegiatan pembebasan tanah di samping Gedung Abdoer Rauf untuk pembangunan Hotel Kuantan Singingi tahun 2013 dan 2014 tanpa pembahasan bersama anggota DPRD lainnya.
Selain itu, pengesahan anggaran tersebut dilakukan tanpa pembentukan BUMD dan Peraturan Daerah penyertaan modal sebelum pembangunan dimulai. Tindakan ini diduga melanggar Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 152 dan 153, serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Tata Tertib Dewan Provinsi/Kabupaten/Kota Pasal 21, 54, dan seterusnya. “M disangkakan melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 juncto Pasal 64 KUHP,” terangnya.
Meskipun telah berstatus tersangka, Muslim belum dilakukan penahanan. Pihak Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi akan memenuhi hak-hak tersangka terlebih dahulu, yakni pendampingan penasihat hukum saat pemeriksaan sebagai tersangka. “Setelah hak tersebut terpenuhi, penyidik akan mengambil sikap lebih lanjut dalam perkara ini,” pungkasnya. (hen)