Mantan Kepala Desa Kelumpang, Kabupaten Indragiri Hilir, Hairudin Ahyar, resmi ditetapkan sebagai buronan polisi setelah mangkir dari dua kali pemanggilan dalam kasus dugaan korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2017. Total dana yang diduga diselewengkan mencapai lebih dari Rp1,3 miliar.

Hairudin yang menjabat sebagai kepala desa periode 2016–2022 itu diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan APBDes tahun anggaran 2017.

Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan mendalam atas penggunaan dana desa senilai Rp1.364.097.600.

“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, dana APBDes yang dikelola pada tahun 2017 diduga tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya, dan terdapat indikasi kuat adanya penyimpangan dalam proses realisasinya,” ungkap Kasat Reskrim Polres Indragiri Hilir, AKP Budi Winarko, Rabu (16/4).

Menurut Budi, Hairudin Ahyar telah dipanggil secara resmi melalui dua surat, yakni nomor SP.Pgl/232/II/RES.3.1./2025/Reskrim dan SP.Pgl/236/II/RES.3.1./2025/Reskrim.

Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, ia tidak juga memenuhi panggilan tersebut. Akibatnya, Polres Indragiri Hilir menetapkan Hairudin sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan nomor DPO/01/III/RES.3.1./2025/Reskrim.

“Sudah dilakukan pemanggilan pertama dan kedua terhadap yang bersangkutan sebagai tersangka, namun tidak hadir. Saat ini, Hairudin Ahyar sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” tegas Budi.

Hairudin dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 KUHP.

Pihak kepolisian pun mengimbau masyarakat untuk turut membantu proses pencarian tersangka.

“Kami mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui atau menemukan keberadaan tersangka agar segera melaporkannya ke Polres Indragiri Hilir atau kantor polisi terdekat,” ujar Budi.

Saat ini, penyidikan kasus dugaan korupsi dana desa tersebut masih terus berlangsung. Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi yang diduga mengetahui proses pengelolaan dan realisasi APBDes tahun 2017 di Desa Kelumpang.

“Penyidikan terkait dugaan penyimpangan dana desa ini masih terus berlangsung. Kami juga telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus tersebut,” tutup Budi.

Kasus ini menambah deretan panjang praktik penyalahgunaan dana desa yang seharusnya dimanfaatkan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di tingkat desa.