Mantan Kepala Desa Kelumpang, Hairudin Ahyar, menjadi buronan polisi karena dugaan kasus korupsi. Kasus korupsi tersebut terkait dengan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2017 senilai Rp1.364.097.600 yang dikelola oleh desa tersebut. Kasat Reskrim Polres Indragiri Hilir, AKP Budi Winarko, menyatakan bahwa dana APBDes tersebut diduga tidak digunakan sesuai peruntukannya dan terdapat indikasi penyimpangan dalam proses realisasinya.

Hairudin Ahyar disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 KUHP. Meskipun sudah dipanggil dua kali sebagai tersangka, Hairudin Ahyar tidak hadir dan kini ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Polisi telah mengirim surat panggilan kepada Hairudin Ahyar namun tidak diindahkan. Akibatnya, Hairudin Ahyar ditetapkan dalam DPO dengan nomor DPO/01/III/RES.3.1./2025/Reskrim. Masyarakat diminta untuk segera melaporkan kepada Polres Indragiri Hilir atau kantor polisi terdekat apabila mengetahui atau menemukan keberadaan tersangka.

Penyidikan terkait dugaan penyimpangan dana desa ini sedang berlangsung. Budi juga telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus tersebut. Hairudin Ahyar menjadi buronan polisi dan ditetapkan sebagai DPO setelah tidak memenuhi panggilan dari pihak kepolisian. Polisi terus melakukan upaya untuk mengungkap kasus korupsi yang menjerat mantan Kepala Desa Kelumpang ini.