Kejaksaan Negeri Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) terus melakukan gelombang pemeriksaan terkait dugaan korupsi dalam pembebasan lahan Hotel Kuansing. Mantan anggota DPRD Kuansing periode 2009-2014 dimintai keterangan oleh kejaksaan dalam beberapa hari terakhir.

Salah seorang mantan anggota DPRD Kuansing periode tersebut, Komperensi, membenarkan adanya pemeriksaan dan menyatakan bahwa seluruh mantan anggota dewan periode 2009-2014 diperiksa oleh tim penyidik.

Fokus utama pemeriksaan penyidik Kajari Kuansing terfokus pada anggota tim Badan Anggaran (Banggar) DPRD periode 2009-2014. Empat mantan anggota dewan yang juga merupakan anggota Banggar telah dimintai keterangan, yakni Juprizal, Musliadi, Arlimus, dan Komperensi.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kajari Kuansing, Aleksander, belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan pemeriksaan ini. Upaya konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp belum mendapatkan respons hingga berita ini diturunkan.

Kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Hotel Kuansing telah menarik perhatian publik. Proses penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kuansing mengindikasikan adanya dugaan kuat praktik penyimpangan dalam proses pengadaan tanah untuk proyek hotel tersebut.

Dugaan praktik korupsi ini berakar pada proses penganggaran dan pelaksanaan pembebasan lahan yang dinilai tidak sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Penyidik kejaksaan sedang mendalami peran tim Banggar DPRD Kuansing pada masa itu dalam proses persetujuan anggaran.

Penyidik juga akan menelusuri peran pihak eksekutif, seperti satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait. Pemeriksaan terhadap mantan anggota DPRD periode 2009-2014 menunjukkan keseriusan Kejaksaan Negeri Kuansing dalam mengusut tuntas kasus ini. Langkah ini dianggap penting untuk mendapatkan perspektif yang komprehensif dari seluruh pihak yang terlibat dalam proses pengambilan kebijakan terkait pembebasan lahan tersebut.