banner 728x250

Manajemen PIK 2 Buka Suara soal Pagar Laut di Perairan Tangerang

banner 120x600
banner 468x60

Penggunaan pagar laut tanpa izin di perairan Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Pagar laut sepanjang 30,16 kilometer itu saat ini sempat dikunci oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) karena tidak sesuai dengan sejumlah peraturan.

Toni, wakil manajemen PIK 2, mengaku pembangunan pagar laut yang terbuat dari bilah-bilah bambu tidak ada hubungannya dengan kliennya. “Itu tidak ada kaitan dengan kita,” kata Toni di Tangerang, Banten pada Ahad, 12 Januari 2025 seperti diberitakan Antara.

banner 325x300

Toni menyebutkan tim hukum manajemen PIK 2 akan mengambil tindakan atas kasus yang muncul bahwa pagar laut di Kabupaten Tangerang dibangun untuk kepentingan proyek tersebut. Namun, Toni tidak menjelaskan tindakan apa yang akan diambil oleh PIK 2. “Nantinya oleh kuasa hukum yang akan menyampaikan untuk tindakan selanjutnya,” ujar Toni.

Dia menyebutkan adanya laporan keberadaan PIK 2 dalam pembangunan pagar laut di Kabupaten Tangerang. Dia mengklaim mendapat laporan dari warga sekitar pesisir Kabupaten Tangerang yang seharusnya lautnya dipagari, akan disadari adalah bagian proyek pembangunan PIK 2.

PIK 2 didesain dengan teknologi modern sekaligus dengan pengembangan properti yang memberikan peluang investasi yang menjanjikan. Proyek ini terletak di lokasi Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten.

PIK 2 adalah megaproyek terbaru kerja sama antara Agung Sedayu Group dan Salim Group. PIK 2 hadir sebagai kota mandiri terbaru dengan luas yang lebih besar dari PIK 1, yaitu mencapai 1.000 hektare di atas daratan lahan siap bangun atau bukan tanah reklamasi. Selain itu, PIK 2 juga hadir dengan fasilitas lebih lengkap hasil rancangan konsultan internasional dari Amerika Serikat, yaitu DDG.

Sementara itu, pagar laut di perairan Tangerang Sekitar kini telah ditutup oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Penutupan itu dilangsungkan pada Kamis, 9 Januari 2025. KKP memberikan waktu 20 hari bagi pembangun dan pemilik pagar tersebut untuk melepas bangunan yang mereka bangun atas izin yang tidak di norsk mereka. KKP masih mencoba mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan pagar laut tersebut.

Pagar laut ilegal yang disegel oleh KKP melewati pesisir 16 desa di enam kecamatan di Kabupaten Tangerang. Pagar tersebut meliputi tiga desa di Kecamatan Kronjo, tiga desa di Kecamatan Kemiri, empat desa di wilayah Kecamatan Mauk, satu desa di Kecamatan Sukadiri, tiga desa di Kecamatan Pakuhaji, dan dua desa di Kecamatan Teluknaga.

Rachel Farahdiba Regar berperan dalam menyumbang makalah ini

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *