– Manajemen pengembang kawasan Pantai Indah Kosambi (PIK) 2 menyangkal kabar bahwa mereka melakukan pembangunan pagar laut dari bambu di perairan pesisir utara (pantura) Kabupaten Tangerang, Banten.
, Minggu (12/1/2025).
Ia mengatakan, pembangunan kawasan kota barunya di PIK 2 sekarang masih akan terus berlangsung ke beberapa wilayah pesisir utara Tangerang hingga ke wilayah Kecamatan Kronjo.
Meskipun demikian, dengan adanya polemik tentang tuduhan bahwa pagar bambu dibuat oleh PIK 2 tidak benar.
Bahkan, kebutuhan itu perlu dibedakan antara kawasan Proyek Strategis Nasional dengan non PSN atau komersil.
Ia menyampaikan keempat poin untuk meresum sejumlah berita yang berkembang. Pertama-tama, dia mengingatkan bahwa PIK 2 dan PSN adalah dua hal yang berbeda. Ia menjelaskan, PIK 2 adalah suatu proyek yang bertumpu pada bidang property (real estate), sudah berjalan sejak 2009.
Dengan demikian, kata Toni, pengembangan wilayah PIK yang telah dilakukan sejak tahun 2009 telah berjalan sebelum peresmian PSN oleh Presiden Joko Widodo pada tahun 2024.
Dikatakan olehnya, itu berarti PIK 2 itu sudah mulai dikerjakan sejak izinnya diterima sudah mulai berjalan sejak tahun 2009. Sementara PSN ini adalah daerah yang/atanda diluar rencana PIK 2 mulai berjalan sejak tahun 2009 itu dimulai dan itu menjadi bagian dari terintegrasi PIK 2 mulai bulan Maret 2024,”.
Menurutnya, setelah pengumuman lahan PSN PIK 2 seluas 1.800 hektare ditentukan berdasarkan Keputusan Presiden RI Joko Widodo, maka pengembangan kawasan PIK dan PSN menjadi dua hal yang berbeda.
“Sehingga sejak terputusnya kesepakatan untuk menempatkan area pinggir PIK 2 sebagai PSN, total luasnya mencapai sekitar 1800-an hektare. Oleh karena itu, PIK 2 dan PSN itu efektif merupakan dua hal yang berbeda. Perlu ditekankan hal tersebut,” katanya.
Proyek strategis nasional ini sepenuhnya investasi dari sektor swasta, yaitu dari pengembang kawasan PIK 2 yang berada di bawah PT Agung Sedayu Grup.
Di manakah nilai investasi PIK 2 di PSN pesisir utara Tangerang sebesar Rp 39,7 triliun.
“Apa yang kamiinvestasikan di PSN PIK 2 sebesar Rp 39,7 triliun itu sama-sama kami. Tidak ada satu pun atau sedikit pun dana APBN masuk ke dalam proyek PSN PIK 2 ini,” kata Toni.
Akan Dibongkar Paksa
Sebelumnya telah dilaporkan, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Pung Nugroho Saksono memberikan tenggat waktu 20 hari kepada pemilik pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten untuk menghilangkan struktur tersebut.
Jika tidak, pihak KKP akan menarik tindakan pembongkaran.
“Sikuan tahu tidak sistem KKP akan diturunkan, Laut tidak boleh dipatar,” ujar Ipunk dalam keterangan resmi.
Ia juga mengingatkan bahwa pemerintah telah memberikan peringatan sebelumnya dan berharap pemilik pagar dapat mengeluarkan pagar secara sukarela.
Pagar laut yang membentang lebih dari 30 kilometer itu pertama kali ditemukan pada Agustus 2024.
Asal-usulnya, Jalan Hindia hanya panjang 7 kilometer, tapi dengan berjalannya waktu, ukurannya punambah.
Mereka menegaskan bahwa kegiatan pemagaran tersebut melanggar peraturan karena tidak mendapatkan izin yang sah.
Jika pemilik pagar teridentifikasi, KKP akan mengenakan sanksi denda sebagaimana mestinya.