Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Satuan Pelajar dan Mahasiswa (Sapma) Ikatan Pemuda Karya (IPK) Kota Pekanbaru, melakukan aksi unjuk rasa pada Selasa (24/06/2025) siang, menuntut Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru untuk segera menutup Tempat Hiburan Malam (THM) HW Live House yang beroperasi di Jalan Soekarno Hatta, Pekanbaru karena tidak memiliki izin yang sesuai dengan ketentuan.
Aksi unjuk rasa tersebut dilaksanakan di Kantor Dinas Penanaman Modal Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru. Ketua Sapma IPK Kota Pekanbaru, Johan Manurung, menyatakan bahwa mereka mendesak Pemko Pekanbaru untuk segera menutup secara permanen HW Live House karena melanggar berbagai ketentuan, termasuk perizinan dan jam operasional.
Johan menambahkan bahwa aksi ini dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pekanbaru dengan mendorong agar seluruh industri pariwisata patuh terhadap aturan yang berlaku dan mengurangi potensi kerugian negara dari PAD.
Massa Sapma IPK membentangkan sejumlah spanduk yang menyindir Walikota Pekanbaru terkait keberadaan HWG Live House, serta menyamakan statusnya dengan kasus Sawit Ilegal di TNTN yang menjadi isu panas belakangan ini.
Sapma IPK juga mencurigai adanya modus manipulasi pajak dari beberapa tempat hiburan yang diduga melibatkan oknum pejabat, dengan cara mengganti nama usaha tanpa mengubah pemilik atau pengelolaan usaha tersebut.
Dalam respons terhadap tuntutan Sapma IPK, Pejabat Satpol PP Kota Pekanbaru, Hengki, berjanji akan menindaklanjuti permintaan tersebut dan memberikan tenggat waktu selama 3 hari kepada Pemko Pekanbaru.
Johan menegaskan bahwa aksi ini dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan sebagai upaya untuk mendorong investasi yang taat aturan, bukan untuk mengganggu investasi. Pengelola HWG Live House, Asun, hingga saat ini belum memberikan tanggapan terkait tuntutan tersebut.