Mahasiswa yang tergabung dalam Ikatan Pemuda Mahasiswa Kuantan Singingi (IPMKS) hari ini menyerahkan data rinci terkait kepemilikan kebun sawit yang diduga ilegal milik Kasir, ST, seorang anggota DPRD Provinsi Riau, kepada Satuan Tugas Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (Satgas PKH. “Hari ini resmi kami laporkan ke tim Satgas PKH. Datanya kami serahkan agar kebun nilik Kasir segera di segel PKH,” kata Fauzan mahasiswa Kuansing. Penyerahan data dilakukan di kantor Kejaksaan Tinggi Riau, Pekanbaru, Selasa (1/7/2026).

Sebelumnya, pada 24 Juni 2025, IPMKS telah melaporkan Kasir, ST, ke Krimsus Polda Riau atas dugaan perambahan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di wilayah Kuantan Singingi. Laporan tersebut mencuat setelah informasi mengenai aktivitas perkebunan sawit ilegal yang diduga difasilitasi oleh Kasir, ST, menyebar ke publik.

Menurut informasi yang diserahkan IPMKS kepada Satgas PKH, kebun sawit yang diduga milik Kasir, ST, ini mencapai luas ratusan hektare. Rinciannya, sekitar 200 hektare berada di Simpang Tiga Sungai Terentang, 80 hektare di Sungai Batang Bubur, dan 60 hektare di kawasan Kurun Pangkalan, semuanya diduga berlokasi di Kabupaten Kuantan Singingi berada dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Dugaan perbuatan ini melanggar sejumlah undang-undang, termasuk Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Selain itu, jika terbukti ada penyalahgunaan wewenang, kasus ini juga dapat dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dengan penyerahan data ini, IPMKS berharap Satgas PKH dapat segera melakukan penyelidikan dan penyidikan komprehensif. Upaya ini merupakan bentuk komitmen mahasiswa untuk menjaga kelestarian hutan dan menegakkan supremasi hukum di Riau. Usai penyerahan data, petugas PKH, Edi, mengapresiasi bantuan dari mahasiswa Kuansing dalam membantu tugas tim PKH, dan pihaknya berjanji akan menindaklanjuti dilapangan.