Riauaktual.com – Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning (Unilak) Pekanbaru mengadakan Kegiatan Karya Bakti Kepada Masyarakat (KBM) bagian dari Tridarma Perguruan Tinggi, 8 – 11 Mei 2025 di desa Bunga Raya Kabupaten Siak. KBM tahun ini bertujuan untuk mensosialisasikan tentang UU Agraria, UU No. Tahun 2023 tentang Kitap Undang-undang Hukum Pidana, Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), dan Bulling.
Pembukaan KBM dilakukan oleh Dekan Fakultas Hukum Unilak, Prof Dr. Fahmi SH MH, dihadiri oleh camat, kepala desa, Kapolsek, Disdik Siak, dan pihak lainnya.
KBM Fakultas Hukum Unilak terdiri dari 10 kelompok yang tersebar di beberapa desa, antara lain Desa Buantan Lestari, Bunga Raya, Dayang Suri, Jati Baru, Jaya Pura, Suak Merambai, Langsat Permai, dan Temusai. Setiap desa memiliki 24 mahasiswa dan 1 dosen pendamping lapangan. Mereka akan melaksanakan sosialisasi ke sekolah-sekolah terkait UU No. Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana, yang akan berlaku pada tanggal 2 Januari 2026, serta mengenai bullying di lingkungan sekolah dan upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan.
Prof. Fahmi menyatakan, “Sosialisasi ini bertujuan agar siswa-siswi lebih memahami terkait UU No. Tahun 2023 tentang Kitap Undang-undang Hukum Pidana yang akan berlaku pada tanggal 2 Januari 2026, serta bagaimana siswa mencegah terjadinya bullying di lingkungan sekolah dan pencegahan kebakaran hutan dan lahan.”
Kegiatan KBM Membangun Desa Fakultas Hukum Unilak disambut dengan baik oleh Camat Bunga Raya, Amin Soimin, S.H., yang merupakan alumni Fakultas Hukum Unilak. Dia mengucapkan harapannya, “Semoga dengan pelaksanaan KBM ini dapat berjalan lancar hingga selesai dan memberikan manfaat besar bagi masyarakat.”
Selain itu, para mahasiswa/i juga akan melakukan sosialisasi di desa lainnya seputar isu-isu yang relevan dengan bidang hukum dan lingkungan. Ini merupakan bagian dari komitmen Fakultas Hukum Unilak dalam memberikan kontribusi positif kepada masyarakat dan lingkungan sekitar.