Wakil Ketua DPRD Pekanbaru, Muhammad Dikky Suryadi, memberikan tanggapan terkait kontroversi pengadaan mobil jabatan untuk empat pimpinan DPRD. Menurutnya, tidak ada aturan yang dilanggar dalam pengadaan mobil tersebut. “Tidak masalah jika diambil kembali. Saya masih memiliki kendaraan pribadi yang cukup untuk mendukung tugas-tugas saya,” ujar politisi PDIP itu, Jumat (29/3/2025).

Dikky, yang merupakan putra sulung tokoh senior PDIP Suryadi Khusaini, menilai bahwa polemik seputar pengadaan mobil dinas Sedan Honda Accord terlalu berlebihan. Menurutnya, isu tersebut seolah-olah menggambarkan pimpinan DPRD tidak memiliki kepedulian di tengah defisit anggaran daerah.

Pengadaan mobil dinas tersebut telah diusulkan dalam APBD Pekanbaru 2024 dan dibahas dalam rapat DPRD. Namun, eksekusi sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah. “Kami tidak ikut campur dalam proses pengadaannya karena itu bukan ranah kami. Jika ada yang ingin tahu lebih lanjut, silakan tanyakan langsung ke Sekwan. Jangan menciptakan kegaduhan. Bagi saya, ini bukan hal yang krusial,” tegasnya.

Dikky juga menekankan bahwa pengadaan kendaraan dinas untuk pimpinan DPRD diperbolehkan berdasarkan PP Nomor 1 Tahun 2023, yang menggantikan PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan serta Anggota DPRD. “Peraturan yang ditandatangani Presiden Joko Widodo ini jelas menyatakan bahwa pimpinan DPRD berhak atas rumah dinas dan kendaraan jabatan. Baru kali ini Pemko bisa memenuhinya,” jelas Dikky.

Menurut Dikky, dalam pengadaan mobil jabatan pimpinan DPRD Pekanbaru tidak ada pelanggaran hukum atau etika. Imbauan Presiden RI Prabowo Subianto tentang efisiensi anggaran dalam PP Nomor 1 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 22 Januari tidak relevan dengan pengadaan mobil ini yang sudah direncanakan sebelumnya.

Dikky mengajak semua pihak untuk menjaga situasi tetap kondusif dan menghindari narasi yang menggiring opini seolah-olah pimpinan DPRD Pekanbaru tidak peduli terhadap kondisi APBD saat ini. Selain itu, pengadaan mobil jabatan untuk pimpinan DPRD Pekanbaru diatur dalam peraturan yang berlaku dan sudah direncanakan sebelum imbauan efisiensi anggaran dikeluarkan.