Pemerintah Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Bukit Raya melakukan sosialisasi terkait petunjuk teknis (juknis) pemilihan ketua RT dan RW berdasarkan Perwako Nomor 48 Tahun 2025. Sosialisasi ini dilakukan dalam acara silaturahmi dengan ketua RT-RW se-Kelurahan Simpang Tiga, yang berlangsung di aula kantor Lurah pada Rabu (25/2/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Lurah Simpang Tiga Harmendra, S.Sos dan Ketua RW se-Kelurahan Simpang Tiga, serta Ketua RT yang telah habis masa jabatannya. Menurut Lurah Simpang Tiga Harmendra, terdapat 9 RT dan 3 RW yang habis masa jabatannya.

Lurah Simpang Tiga Harmendra menghimbau untuk segera melaksanakan pemilihan RW dan RT serentak, mengingat panitia pemilihan sudah diberikan surat perintah tugas (SPT) untuk melaksanakan penjaringan bakal calon di setiap RT dan RW. Hal ini sesuai dengan Perwako 48 tahun 2025 dan keputusan walikota 247 tahun 2026.

Menurut Lurah Harmendra, juknis tentang pemilihan ketua RT dan RW telah diatur melalui Perwako Nomor 48 Tahun 2025. Ketua RT dan RW merupakan perpanjangan tangan pemerintah di tengah masyarakat, sehingga dibutuhkan orang yang mampu mengayomi masyarakat dan menjalankan program pemerintah dengan baik.

Program-program yang memerlukan dukungan dari RT-RW seperti pengentasan anak putus sekolah, zero anak stunting, Koperasi Merah Putih, program PKH, dan program strategis lainnya. Lurah Harmendra menekankan pentingnya tanggung jawab dalam menjalankan amanah ini demi masyarakat Pekanbaru, mengingat RT/RW merupakan ujung tombak pertama di masyarakat.