Lurah Kampung Baru, Asnetti Yusra, di Kecamatan Senapelan, meminta sejumlah uang sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pedagang kaki lima (PKL) yang beraktivitas di kawasan bawah Jembatan Leighton I. Kejadian ini terjadi pada Kamis (27/3/2025) dan menjadi perbincangan hangat di kalangan pedagang.

Isu ini mulai tersebar luas setelah muncul tangkapan layar percakapan WhatsApp yang memperlihatkan keluhan warga terkait ulah lurah tersebut. Dalam pesan itu, disebutkan bahwa Asnetti secara terbuka mendatangi para PKL dan meminta THR tanpa ragu.

Inspektorat Kota Pekanbaru segera mengambil langkah cepat dengan memanggil Asnetti Yusra untuk dimintai keterangan pada Jumat (28/3), sehari setelah kejadian. Inspektur Inspektorat Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang, menyatakan bahwa proses pemeriksaan telah dilakukan terhadap lurah tersebut.

Pj Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, menegaskan bahwa kasus ini sedang ditangani secara menyeluruh. Pemeriksaan tidak hanya melibatkan lurah, tetapi juga para pedagang yang diduga menjadi korban permintaan tersebut.

“Keputusan akan diambil pada hari pertama masuk kerja setelah libur Lebaran. Kami pastikan keputusan Wali Kota akan adil. Jika ini fitnah, akan dibuktikan. Namun, jika terbukti benar, tindakan tegas sesuai aturan akan diterapkan,” ujar Ami.

Wali Kota Pekanbaru telah mengeluarkan gaji ke-13, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), serta THR untuk pegawai. Menurut Ami, jika masih ada oknum yang nekat meminta uang tambahan, hal itu jelas bertentangan dengan kebijakan pemerintah kota.