Pemerintah Kota Pekanbaru resmi mencopot Asnetti Yusra dari jabatannya sebagai Lurah Kampung Baru, Kecamatan Senapelan. Pencopotan ini dilakukan setelah muncul dugaan permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) secara tidak sah kepada sejumlah pedagang kaki lima (PKL).

Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari arahan langsung Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho, dan telah ditetapkan secara resmi pada Rabu (9/4/2025) sore.

“Pak Wali dan Pemko mengambil langkah tegas dengan membebastugaskan sementara lurah tersebut. Surat keputusan sudah ditandatangani,” ujar Asisten I Setdako Pekanbaru, Masykur Tarmizi.

Kasus ini mencuat setelah viralnya dugaan pungutan THR yang dilakukan Asnetti Yusra terhadap PKL di bawah Jembatan Leighton I pada Kamis (27/3/2025) lalu.

Sebuah tangkapan layar percakapan WhatsApp beredar luas di media sosial, memperlihatkan keluhan warga yang menyebut adanya permintaan uang THR secara terang-terangan oleh lurah.

Menanggapi viralnya kasus ini, Inspektorat Kota Pekanbaru langsung turun tangan dan memanggil Asnetti Yusra untuk pemeriksaan internal.

“Benar, yang bersangkutan sudah kami panggil. Saat ini proses pemeriksaan masih berlangsung,” kata Inspektur Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang.

Hasil dari pemeriksaan tersebut akan menjadi dasar bagi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dalam menentukan sanksi selanjutnya.

“Kami minta Inspektorat segera merampungkan pemeriksaan agar dapat segera diteruskan ke BKPSDM,” tambah Masykur.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Pekanbaru, Irwan Suryadi, menyatakan pihaknya telah menerima laporan awal terkait dugaan pelanggaran ini.

“Iya, kami sudah mendapatkan laporan,” ujarnya singkat.

Sebagai langkah cepat untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal, Walikota Pekanbaru Agung Nugroho menunjuk Sekretaris Camat Senapelan, Raisah Vinora Putri, sebagai Pelaksana Harian (Plh) Lurah Kampung Baru.

Pemerintah Kota Pekanbaru menekankan pentingnya menjaga integritas setiap aparatur pemerintahan.

“Kami tidak akan memberi toleransi terhadap perilaku menyimpang, terlebih jika hal tersebut merugikan masyarakat kecil. Proses pemeriksaan akan dilaksanakan secara objektif dan profesional,” tegas Masykur.