banner 728x250

Luhut Respons Banyak Wajib Pajak Keluhkan Sistem Coretax: Jangan Kritik Terus

banner 120x600
banner 468x60

yaitu sistem “Daftar Penerima Notifikasi Wajib Pajak” yang mulai diterapkan oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Kekayaan Negara Kementerian Keuangan sejak 1 Januari 2025.

Luhut menilai bahwa penerapan Coretax dilakukan dengan baik dan menyatakan dukungannya terhadap sistem ini. Ia meminta masyarakat untuk memberikan waktu bagi sistem ini masih berjalan sebelum menerbitkan kritik lebih lanjut.

banner 325x300

Jakarta, pada Kamis tanggal 9 Januari.

Luhut optimis bahwa digitalisasi, termasuk penerapan layanan Coretax, merupakan langkah positif untuk meningkatkan pendapatan negara. Program ini merupakan bagian dari perkembangan digitalisasi pemerintah yang telah direkomendasikan kepada Presiden Prabowo Subianto.

Tetapi, pelaksanaan awal Coretax telah menghasilkan keluhan dari wajib pajak terkait hambatan teknis, bahkan meskipun sistem ini dirancang untuk memperlemah administrasi perpajakan.

Keluhan yang paling sering dikeluhkan adalah gangguan server dan antarmuka pengguna yang menyebabkan kesulitan untuk mengakses sistem. Beberapa wajib pajak juga mengalami kesulitan dalam membuat bukti pajak.

Salah satu kasusnya adalah akun media sosial @nnaayyR yang melaporkan adanya pesan kesalahan terkait Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) pembeli yang tidak valid. Pesan yang muncul adalah “terdapat kesalahan dalam faktur.”

“Ada yang salah dengan Coretax ketika memasukkan nota pajak. Saya telah mencoba berbagai cara, tetapi tetap tidak berhasil,” tulis tersebut pada Senin (6/1). Sementara akun @sucirakhma mengeluhkan kesulitan untuk login ke sistem Coretax meskipun menggunakan akun yang sudah terdaftar.


Diharapkan Sistem Pengawas dapat Meningkatkan Kepatuhan Pajak

Meski ada beberapa keluhan, Sekretaris Eksekutif DEN, Septian Hario Seto, menyatakan keyakinannya bahwa Sistem Pengumpulan Pajak Kesepakatan Principal (Coretax) dapat meningkatkan ketaatan wajib pajak. Ia menilai sistem ini akan memberikan pengaruh positif bagi masyarakat dalam mengemban tugas-tugas perpajakan mereka.

“Dengan Coretax, kepatuhan wajib pajak bisa meningkat secara signifikan. Oleh karena itu, kami di DEN mendukung sepenuhnya implementasi sistem ini,” ungkap Seto.

Seto juga mengakui bahwa kekurangan pada penerapan awal sistem adalah hal yang normal karena ini merupakan langkah baru di Indonesia. Ia percaya Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak akan berdedikasi dalam memperbaiki sistem agar berfungsi secara optimal.

Selain itu, Seto menyoroti kegunaan lain dari Coretax dalam mengurangi data yang tidak tepat. Sistem ini memungkinkan pencarian aset pajak wajib yang tidak dilaporkan secara akurat.

“Contohnya, jika seseorang melaporkan jumlah aset, mobil, atau rumah lebih sedikit dari sebenarnya yang dipunya, maka ini akan langsung terdeteksi oleh Coretax,” katanya.

Dengan peningkatan Penggunaan Coretax, pemerintah berharap dapat meningkatkan transparansi dan ketepatan data perpajakan, yang pada akhirnya mendukung meningkatnyahasil penerimaan negara.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *