LSM Suluh Kuansing menggugat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Republik Indonesia serta PT Adimulia Agrolestari (AA) terkait penguasaan lahan lebih kurang seribuan hektar diluar HGU. Sidang gugatan tersebut telah digelar dua kali. Namun, pada sidang kedua yang berlangsung pada Kamis, 20 Februari 2025, majelis hakim menunda sidang selama seminggu karena perwakilan dari Kementerian LHK sebagai tergugat II tidak hadir.
Tergugat I, yaitu PT AA, memenuhi panggilan sidang dengan diwakilkan oleh kuasa hukumnya. Ketua LSM Suluh Kuansing, Nerdi Wantomes SH, menyatakan bahwa sidang kembali ditunda karena pihak Kementerian LHK tidak hadir. Meskipun demikian, LSM Suluh Kuansing mengapresiasi kehadiran PT AA dalam sidang tersebut. Sidang ditunda hingga 27 Februari mendatang.
Nerdi Wantomes SH mengungkapkan bahwa pada sidang kedua, kedua belah pihak telah menyampaikan kelengkapan dokumen. LSM Suluh Kuansing telah melengkapi dokumen yang diminta oleh majelis hakim, namun pihak PT AA masih ada sebagian dokumen yang belum lengkap. Majelis hakim memerintahkan agar segera melengkapi dokumen yang kurang.
Kuasa Hukum LSM Suluh Kuansing, Irpan SH, mengakui bahwa sidang gugatan ditunda hingga Kamis pekan depan karena Kementerian LHK mangkir dalam dua kesempatan sebelumnya. Penundaan tersebut disebabkan oleh ketidakhadiran para tergugat sehingga agenda persidangan belum masuk ke materi pokok. Sidang selanjutnya akan menjadi panggilan terakhir untuk tergugat II.
LSM Suluh Kuansing menemukan adanya dugaan penguasaan lahan seribuan hektar diluar HGU oleh PT AA. LSM tersebut memiliki data lengkap yang menunjukkan adanya penguasaan lahan yang merugikan negara. Diperkirakan kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah akibat kegiatan penguasaan lahan tersebut. Oleh karena itu, LSM Suluh Kuansing menggugat PT AA ke Pengadilan Negeri Teluk Kuantan untuk mengembalikan lahan tersebut kepada negara dan mengganti kerugian yang ditimbulkan.