Bupati Pelalawan H Zukri Misran disambut dengan yel-yel ribuan warga di Kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) saat mendampingi Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan Pemerintah Pusat dalam rangka Pemasangan Plang Penguasaan Lahan seluas 81.793 hektar pada Rabu, 11 Juni 2025. Respon positif warga terhadap Zukri berbeda dengan petinggi negara lain yang hadir di acara tersebut.
Plang Penertiban Perambahan TNTN yang telah diubah menjadi kebun kelapa sawit tetap dilakukan meskipun ada penolakan dari warga. Sepekan setelahnya, ribuan warga mengungkapkan penolakan mereka terhadap relokasi wilayah TNTN dengan meneriakkan nama Zukri saat aksi unjukrasa di Kota Pekanbaru.
Warga menuntut Zukri untuk memenuhi aspirasi mereka, mengingat dukungan yang pernah diberikan oleh Zukri saat pemilihan Kepala Daerah. Namun, investigasi LSM Benang Merah Keadilan mengungkap dugaan pelanggaran Undang-Undang dan Keputusan Presiden yang melibatkan Zukri dalam pembangunan sekolah di Kawasan Tesso Nilo.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan dan Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung, pembangunan sekolah di wilayah Taman Nasional Tesso Nilo dianggap melanggar regulasi. LSM Benang Merah Keadilan menegaskan bahwa Bupati Zukri harus bertanggung jawab atas permasalahan ini.
Pembangunan sekolah di kawasan hutan lindung dianggap sebagai tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Meskipun Zukri pernah berjanji kepada masyarakat TNTN, pembangunan tersebut dinilai tidak cermat dan dapat menimbulkan konflik dengan upaya pelestarian lingkungan yang dilakukan oleh Balai Tesso Nilo.
Satgas PKH dan masyarakat menuntut tanggung jawab dari pihak yang terlibat dalam pembangunan sekolah di TNTN. Konflik antara pihak terkait dan masyarakat menimbulkan ketegangan di wilayah tersebut. LSM Benang Merah Keadilan menekankan pentingnya penegakan hukum terkait kasus ini untuk menjaga keberlangsungan kawasan Taman Nasional Tesso Nilo.