Ribuan warga menyambut kedatangan Bupati Pelalawan H Zukri Misran di Kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Rabu (11/6/2025) lalu, dengan yel-yel “Zukri!! Zukri! Zukri! Hidup Pak Bupati Kita!”. Mereka menyoraki Bupati Zukri saat mendampingi Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Pemerintah Pusat dalam rangka Pemasangan Plang Penguasaan Lahan TNTN seluas 81.793 hektar.

Respon positif warga terhadap Bupati Zukri terlihat saat namanya diteriakkan, berbeda dengan reaksi terhadap petinggi negara lain yang datang dalam acara tersebut. Plang Penertiban Perambahan TNTN yang sebelumnya telah menjadi kebun kelapa sawit tetap dilakukan.

Sepekan setelah kejadian tersebut, ribuan warga yang menduduki TNTN melakukan aksi unjukrasa di Kota Pekanbaru. Mereka menuntut penolakan relokasi dari wilayah tersebut dan meminta Bupati Zukri untuk memenuhi aspirasi mereka, mengingat Zukri dulunya mencari dukungan dari mereka saat pemilihan Kepala Daerah.

Hasil investigasi LSM Benang Merah Keadilan mengungkap dugaan pelanggaran Undang Undang dan Keputusan Presiden yang dilakukan oleh Bupati Pelalawan H Zukri Misran. Pembangunan sekolah di Kawasan Tesso Nilo yang diresmikan oleh Zukri pada 20 September 2024 diduga melanggar regulasi karena berada di wilayah hutan lindung.

Menurut Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, setiap orang dilarang mengerjakan, menggunakan, dan menduduki kawasan hutan. LSM Benang Merah Keadilan menegaskan bahwa Bupati Zukri harus bertanggung jawab terhadap permasalahan di TNTN, termasuk pembangunan sekolah di wilayah tersebut.

Dalam konteks ini, pembangunan beberapa sekolah di TNTN dianggap melanggar regulasi yang berlaku. Idris dari LSM Benang Merah Keadilan menyatakan bahwa tindakan ini tidak hanya kontra produktif namun juga memberikan sinyal kepada masyarakat bahwa aktivitas di lahan tersebut sudah diakui oleh Pemerintah.

Masyarakat menuntut tanggung jawab pihak terkait dan menegaskan bahwa Bupati Zukri telah membangun sekolah di wilayah hutan terlarang. Satgas PKH berjanji untuk menuntut tanggung jawab, sedangkan masyarakat menuntut klarifikasi dari aparat yang terlibat dalam pembangunan sekolah di TNTN.

Dalam situasi ini, LSM Benang Merah Keadilan menekankan pentingnya Bupati Zukri untuk bertanggung jawab terhadap permasalahan di TNTN. Pembangunan sekolah di wilayah hutan lindung dinilai telah melanggar regulasi yang berlaku dan menimbulkan konflik dengan upaya pelestarian Taman Nasional Tesso Nilo.