LSM Benang Merah Keadilan (BMK) menduga adanya dugaan korupsi dalam pembelian CT Scan merek GE Revolution Maxima CT 128 Slice senilai Rp.14,9 Milyar oleh RSUD Teluk Kuantan pada tanggal 17 Mei 2024. Hal ini diduga terjadi karena PPK tidak melakukan negosiasi harga saat melakukan pemilihan pada sistem e-katalog, sebagaimana terdapat dalam surat nomor 096/GEHC-IND/VI/2023 yang ditandatangani oleh Putri Kartika selaku presiden direktur PT. GE OPERATIONS INDONESIA pada tanggal 20 Juni 2023.
Idris Muchni menyatakan bahwa nilai kontrak untuk pengadaan CT Scan ini mencapai Rp.14,9 Miliar, termasuk ongkos pengiriman senilai Rp.50,000,000. Menurutnya, negosiasi harga pada e-Purchasing Katalog diatur dalam Keputusan Kepala LKPP Nomor 122 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Katalog Elektronik dan Surat Edaran Deputi II Nomor 2 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan E-Purchasing Katalog Melalui Negosiasi.
Dugaan persekongkolan antara pihak ketiga dengan PPK dalam pengadaan belanja Modal Alat Kedokteran juga terendus dalam kasus ini. Pada Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) 2024, RSUD Teluk Kuantan mengumumkan paket pengadaan Belanja Modal Alat Kedokteran Radiodiagnostic CT SCAN dengan pagu anggaran sebesar Rp.14.907.150.000.
Dokumen dari PT. GE OPERATIONS INDONESIA menunjukkan bahwa harga kontrak hanya memiliki selisih sebesar Rp.1.150.000 dengan harga penawaran. Selain itu, terdapat dugaan izin edar palsu terkait produk Peralatan Radiologi dengan merk General Electric Company yang berbeda dengan yang tertera dalam surat izin edar dari Kementerian Kesehatan RI.
Idris menegaskan perlunya penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan korupsi ini kepada pihak-pihak terkait. Di sisi lain, Direktur RSUD Teluk Kuantan, Benni Antomy, enggan memberikan klarifikasi terkait hal ini dengan alasan sedang dalam kondisi sakit dan tidak dapat memberikan jawaban.