LSM Benang Merah meminta Pemko Pekanbaru agar berhati-hati dalam mengurus persoalan sampah yang melibatkan uang dari masyarakat untuk dikelola oleh Lembaga Pengelola Sampah (LPS), terutama terkait besaran Retribusi Sampah yang dibayar oleh warga. Hal ini disampaikan Direktur Eksekutif LSM Benang Merah Keadilan, Idris, pada Senin (30/06/25).
Menyikapi Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru Nomor 28 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 08 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah, Benang Merah mengulas beberapa poin penting. Salah satunya adalah mengenai besaran Retribusi Sampah yang seharusnya disepakati melalui musyawarah warga, seperti yang diatur dalam Pasal 18 ayat (1) dan Pasal 21 ayat (2) Perwako.
Idris juga menyoroti perlunya kesepakatan bersama dalam menentukan besaran retribusi, yang harus dituangkan dalam Berita Acara sesuai dengan Perwako. Ia menegaskan pentingnya musyawarah, pernyataan kesanggupan membayar, dan Berita Acara dalam menentukan besaran retribusi untuk menghindari kesalahan informasi yang dapat menimbulkan ketidakpuasan masyarakat.
Akibat kurangnya informasi yang jelas sesuai dengan Perwako 28, masyarakat menjadi kesal karena hanya mendapatkan surat besaran retribusi dari Lurah dan Camat tanpa melibatkan mereka dalam musyawarah. Hal ini dapat menimbulkan dugaan bahwa LPS dikendalikan oleh kelompok tertentu, padahal LPS seharusnya merupakan inisiatif dari warga sendiri sesuai dengan aturan yang berlaku.
Perwako juga mengatur mengenai persyaratan pendirian LPS, di mana LPS harus mendapatkan persetujuan dari RT, RW, Lurah, dan Camat serta memenuhi sejumlah syarat yang ditentukan. Selain itu, LPS juga diwajibkan membuat rencana kerja yang mencakup berbagai aspek terkait pengelolaan sampah.
Benang Merah juga menyoroti kerjasama LPS dengan Pemko Pekanbaru, di mana kerjasama tersebut berlaku selama 1 tahun dan harus dievaluasi. Idris menekankan pentingnya transparansi dalam perjanjian kerjasama agar dapat dipertanggungjawabkan oleh pihak-pihak terkait.
Selain itu, terungkap bahwa Walikota Pekanbaru telah menganggarkan sejumlah dana untuk pengelolaan sampah, termasuk untuk pengangkutan sampah dari TPA ke TPA dan lainnya. Anggaran tersebut harus diawasi dengan baik untuk mencegah adanya penyimpangan dalam tata kelola pengelolaan sampah.
Dalam rangka mengawasi tata kelola pengelolaan sampah, LSM Benang Merah telah mengirim surat kepada Kejari Pekanbaru untuk meminta pendampingan terhadap pengelolaan tersebut guna mencegah potensi penyimpangan. Hal ini dilakukan demi kepentingan masyarakat dan agar pengelolaan sampah dapat berjalan dengan baik sesuai dengan aturan yang berlaku.