LSM Benang Merah Keadilan mendesak Satgas Garuda Penertiban Kawasan Hutan (PKH) untuk menyita lahan seluas 574,6 Ha yang diduga dikuasai oleh pengusaha Jimmy Ahua. Lahan tersebut terletak di wilayah Dusun Simpang Kare Desa Padang Mutung Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar, Riau. Direktur LSM Benang Merah, Idris, mengatakan bahwa pihaknya telah melaporkan hal ini kepada Satgas Garuda PKH Riau di Kejaksaan Tinggi Riau pada Selasa (29/04/25).
Menurut laporan yang disampaikan, lahan tersebut seharusnya dieksekusi oleh Pengadilan setelah dinyatakan sah sebagai kawasan hutan tanpa izin negara pada tahun 2015. Putusan Pengadilan Negeri Bangkinang dengan Nomor Perkara 27/PDT.G/2015/PN Bkn tanggal 12 Oktober 2015 telah memutuskan bahwa Jimmy Ahua terbukti melanggar hukum dengan menguasai lahan tersebut yang merupakan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Meskipun telah ada putusan pengadilan yang mengharuskan Jimmy Ahua untuk menyerahkan lahan tersebut kepada Negara dan mengembalikannya sebagai kawasan hutan, namun hingga saat ini Jimmy Ahua masih menguasai dan menggunakan lahan tersebut untuk kegiatan perkebunan kelapa sawit. LSM Benang Merah menilai bahwa hal ini telah menimbulkan kerugian perekonomian negara dan melanggar Undang-Undang No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
LSM Benang Merah telah melaporkan masalah ini kepada Aparat Penegak Hukum dan Satgas Garuda PKH. Mereka menekankan bahwa lahan yang dikuasai oleh Jimmy Ahua telah sah dinyatakan sebagai kawasan hutan dan Satgas PKH harus segera bertindak untuk menegakkan keadilan.
Idris juga menyampaikan bahwa tindakan pengrusakan hutan dan dugaan korupsi yang dilakukan oleh Jimmy Ahua harus ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku. LSM Benang Merah menuntut agar Satgas Garuda PKH tidak boleh lengah dalam menangani kasus ini demi menjaga kelestarian lingkungan dan keadilan bagi masyarakat.